Pengedar Narkoba Dilumpuhkan di Kapal Cantika

 

Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho bersama Kasat Narkoba Polres Muna, Iptu Hamka, melakukan konferensi pers. Foto: Istimewa.

MUNA, LENTERASULTRA.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Muna berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis shabu. ST (36) warga Kendari Barat diamankan di dalam kapal cepat Pelabuhan Kota Raha saat hendak melakukan transaksi narkotika di Kota Baubau.

Anggota Satres Narkoba di bawah komando Kasat Narkoba Polres Muna, Iptu Hamka, berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa dua paket kecil yang di dalamnya terdapat 10 gram sabu dan 16,26 gram dengan total bruto 21,32 gram.

Kapolres Muna, AKBP Debby Nugroho mengatakan, berdasarkan informasi, ST saat itu akan mengantar barang ke Pelabuhan Dermaga Baubau. Namun sampai di lokasi yang telah disepakati, paket itu tak kunjung diambil sehingga pelaku kembali.

Saat kapal sandar di Pelabuhan Raha, Satres Narkoba Polres Muna melakukan pemeriksaan di dalam kapal, bersama paket sabu dengan informasi ciri-ciri yang sudah di kantongi. ST yang saat itu duduk di ruang VIP kapal cantika 168, Sabtu (02/11/2019), akhirnya dibekuk Satres Narkoba Polres Muna tanpa perlawanan.

“Pada pelaku kita temukan barang bukti dua paket kecil dililit isolasi, yang isinya masing-masing paket berisi 16 sachet kristal bening dengan berat 10 gram dan satunya berisi 10 paket dengan berat 11,32 gram, jadi total keseluruhan adalah 21,32 gram sabu,” katanya

Debby menjelaskan, menurut kesaksian pelaku, barang yang dibawanya diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal yang biasa dipanggil Bos Sayur. Mereka bertransaksi menggunakan sistem tempel. Bos Sayur mengarahkan pelaku untuk mengambil barang haram itu di tempat yang sudah ditentukan dan dikemas di dalam kantong plastik.

Tak sampai disitu, setelah memperoleh barang itu, ST kembali diarahkan oleh Bos Sayur untuk mengantarkan paket ke Pelabuhan Dermaga Kota Baubau kepada seseorang yang ia tidak kenal. dengan iming-iming jika pelaku berhasil, maka ia akan diberi upah sebesar Rp5 juta.

“Karena masuk dalam kategori menguasai atau memiliki, maka pelaku disangkakan pasal 114 (2) subsider pasal 112 (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan paling singkat 6 tahun,” tandasnya.

Reporter: Fifhy
Editor: Wuu

narkobaPolres muna