JAKARTA, LENTERASULTRA.COM – Doa dan harapan yang dipanjatkan keluarga Sofyan Basir agar mantan Direktur Utama (Dirut) PLN itu bisa dibebaskan dari jerat hukum terkabul. Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat ternyata tak sepakat dengan jaksa bahwa Sofyan itu memang melakukan perbuatan melawan hukum.
Ia divonis bebas lantaran tidak terbukti memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada mantan Anggota DPR, Eni Maulani Saragih dan mantan Menteri Sosial, Idrus Marham.
“Mengadili menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua,” ucap Hakim ketua Hariono saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019).
Hakim meyakini Sofyan tidak terlibat dalam kasus dugaan suap yang terkait dengan proses kesepakatan proyek Independent Power Producer Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (IPP PLTU MT) Riau-1 antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dan Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC) Ltd.
Selain itu, Sofyan juga disebut tidak berperan membantu Eni dalam menerima suap. Bahkan Sofyan juga diyakini tidak mengetahui pemberian suap Kotjo kepada Eni.
Sofyan dinyatakan tidak terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 Ke-2 KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.