2020, UMP Sultra Naik Jadi Rp 2,5 Juta

Gubernur Sultra, Ali Mazi saat konferensi pers terkait Peraturan Gubernur (Pergub) Sultra nomor 38 tahun 2019 tentang Penetapan UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sultra Tahun 2020. (MITA/LENTERASULTRA.COM)

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Tenggara (Sultra) 2020 naik 8,51% dari Rp 2,3 juta menjadi Rp 2,5 juta. Upah minimum sektor pertambangan dan penggalian provinsi Sultra tahun 2020 juga mengalami kenaikan 8,51% dari Rp 2,4 juta menjadi Rp 2,6 juta. Selain itu, upah minimum sektor konstruksi provinsi Sultra  tahun 2020 juga mengalami kenaikan 8,51% dari Rp 2,48 juta menjadi Rp 2,69 juta.

Kenaikan upah ini sebagaimana tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Sultra nomor 38 tahun 2019 tentang Penetapan UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sultra Tahun 2020 tertanggal 1 November 2019.

“Terhadap upah minimum provinsi tahun 2020 ini, saya sampaikan kepada saudara-saudara bahwa nilai upah minimum tersebut berada diatas nilai kebutuhan hidup layak tahun 2019,” ucap Gubernur Sultra, Ali Maxi dalam Jumpa Pers di Kendari, Jumat, (1/11/2019).

Ali Mazi Mengatakan, formulasi upah minimum provinsi dan upah minimum sektoral provinsi Sultra tahun 2020 ini sudah berdasarkan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan produk domestik bruto).

“Inflasi nasional sebesar 3,39% dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan PDB) sebesar 5,12%,” jelasnya.

Aturan ini baru berlaku 1 Januari 2020 mendatang. Ia mengingatkan agar para pengusaha menerapkan aturan ini. Sebab, penerapan aturan ini diawasi oleh Depnaker.

“Kepada seluruh pelaku usaha diwilayah Sultra, saya himbau untuk melaksanakan dan menerapkan pergub no.38 tahun 2019 tentang penetapan upah minimum provinsi dan upah minimum sektoral diwilayah Sultra, dengan prinsip keadilan sehingga dapat meningkatkan kehidupan dan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya,” tutupnya.

Reporter: Mita Ayu
Editor: Restu Fadilah