Kakak Beradik Pengedar Narkoba Dibekuk Polisi

 

Press conference pengungkapan kasus tindak pidana peredaran narkotika oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra.
Foto: Mita/lenterasultra.com

KENDARI, LENTERA SULTRA.COM –
Tim Operasional Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sultra kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di Sultra. Narkotika golongan I  jenis sabu dengan berat bruto total 1.020 gram diamankan dari tangan kakak beradik, Kurniawan (21) dan Gunawan (23).

Tak hanya itu, dari penangkapan ini, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp1,7 juta, satu lembar slip transfer BRI link, satu telepon genggam dan buku tabungan.

Kapolda Sultra, Brigjen Pol Merdisyam mengatakan, tersangka Kurniawan ditangkap sesaat setelah menandatangani bukti penerimaan paket kiriman di perwakilan PT Puteri Unaaha Utama.

“Setelah paket kiriman tersebut diserahkan, Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba langsung melakukan penangkapan dan melakukan pemeriksaan terhadap isi paket kiriman berupa dus dan ternyata di dalamnya ditemukan dua bungkus sachet besar berisi narkotika jenis sabu seberat 1,02 kilogram,” ujar Brigjen Pol Merdisyam saat press conference, Selasa (29/10/19).

Selanjutnya pelaku kedua, Gunawan (23) menyusul ditangkap. Kurniawan bertugas mengambil paket berisi kiriman sabu dan menjadi kurir di wilayah Kota Kendari.

Jaringan peredaran yang dilakukan keduanya yaitu jaringan antar provinsi Sulawesi Selatan-Sulawesi Tenggara, dengan menggunakan jasa pengiriman barang pada mobil antar provinsi.

“Pengendali peredaran oleh jaringan napi Lapas Kelas II A Kendari dan Napi Kelas II A Kolaka,” bebernya.

Kedua kakak beradik ini melanggar pasal 132 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Reporter: Mita Ayu
Editor: Wuu

Kakak BeradikNarkotika SabuPolda Sultra