KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap memberikan layanan perlindungan kepada seorang anak di bawah umur yang menjadi korban dugaan eksploitasi seksual di Buton Utara (Butur). Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan, setelah tim penelaah LPSK mendatangi korban dan pihak terkait minggu lalu. Dari kunjungan tersebut mereke memperoleh informasi.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, pada dasarnya korban dan saksi berhak mendapatkan perlindungan.
Kata dia, sebelum akhirnya memutuskan memberikan layanan perlindungan, mereka terlebih dahulu rapat Paripurna Pimpinan LPSK di Jakarta yang dilakukan pada, Senin (21/10/2019) .
Perlindungan yanga diberikan berupa pemenuhan hak prosedural, rehabilitasi psikologis, dan fasilitasi restitusi kepada si korban.
Pemenuhan hak prosedural sendiri dimaksudkan agar hak-hak korban serta para saksi terjamin selama proses peradilan. Hal ini penting karena sebagai korban maupun saksi, mereka akan mengikuti rangkaian proses peradilan pidana terkait perkara yang menimpa korban.
“Dengan terjaminnya hak mereka, maka mereka dapat memberikan keterangan kepada penegak hukum dengan sebaik-baiknya,” ungkapnya.
Sementara rehabilitasi psikologis ditujukan untuk memulihkan kondisi kejiwaan korban pasca menjadi korban. Adanya tindak pidana sendiri pasti akan meninggalkan trauma untuk korban.
“Penting untuk memulihkan kembali kejiwaan korban mengingat korban tentunya akan terus meneruskan kehidupannya, apalagi korban masih usia anak,” katanya.
Restitusi sendiri adalah hak korban berupa ganti rugi dari pelaku untuk korban. Restitusi diperoleh melalui proses peradilan pidana. Sementara LPSK memiliki wewenang untuk melakukan fasilitasi berupa penghitungan ganti rugi.
“Hasil penelaahan tim LPSK diketahui ada kerugian materil yang dialami keluarga korban”, ujarnya.
Sebelumnya diketahui ada seorang remaja di Butur, yang dijual kepada seseorang yang diduga pejabat publik. Kasus tersebut saat ini sedang ditangani oleh Polres Muna dan Polda Sultra.
Selain kepada korban, LPSK juga memberikan perlindungan kepada ayah korban dan teman korban. Hal ini terkait pentingnya keterangan yang dimiliki mereka, dimana ayah korban merupakan pelapor sedangkan teman korban menjadi saksi atas perkara ini.
“Kehadiran LPSK disini berusaha untuk memastikan hak-hak korban tersebut terpenuhi”, pungkas Edwin.
Reporter: Nanan
Editor: Wuu