KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Sebanyak lima anggota polisi yang berstatus sebagai terperiksa menjalani sidang disipilin Kamis, (17/10/2019). Mereka adalah GM, MI, MA, H dan E.
Mereka disidang di Ruang Sidang Dit Propam Polda Sultra. Adapun sidang hari ini terkait dengan kematian dua mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO), Randy dan Yusuf Kardawi.
Mereka diduga telah melanggar SOP karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam) saat tengah melakukan pengamanan demo beberapa waktu lalu.
“Sebelumnya telah diperintahkan oleh Kapolri, diteruskan kepada Kapolda, Kapolres dan seluruh bagian agar ketika pengamanan aksi unjuk rasa dilarang membawa dan menggunakan senjata tetapi diduga kelima ini membawa senjata,” jelas Kabid Propam Polda Sultra, AKBP Agoeng Adi Koerniawan di Kendari, Kamis, (17/10/2019).
Seyogyanya ada satu orang polisi lagi yang harus menjalani sidang hari ini. Ia berinisial DK.
Menurut Agoeng, DK belum menjalani proses persidangan karena sudah berbeda kesatuan sehingga tidak disatukan proses sidangnya.
“Yang menyidangkan ini Ankum Ka Yanmanya karena yang kelima terperiksa hari ini sudah dipindahkan di bagian Yanma, sedangkan DK dia bagian operasional jadi yang akan menyidangkannya juga karo operasionalnya,” pungkasnya.
Reporter: Fiyy
Editor: Restu Fadilah