KENDARI, LENTERA SULTRA.COM – Seorang Sales Promotion Girls (SPG) Graha Media Telekom (GMT) ditangkap polisi. Pelaku berinisial HA (21), diduga menggelapkan empat unit handphone di tempat ia bekerja, di GMT Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Modusnya menjual handphone di bawah harga.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Kendari, AKP Muhammad Sofyan mengatakan, HA bertugas sebagai sales counter produk HP merk Samsung. Namun dalam menjalankan tugasnya, pelaku mengambil barang jualan yang dikuasakan kepada dia.
“Barang tersebut dijual di bawah harga yang sudah ditentukan oleh perusahaan. Hasil penjualan HP tersebut diambil oleh pelaku untuk kepentingan pribadinya. Barang yang telah digelapkan oleh pelaku berupa empat unit HP merk Samsung tipe A50,” kata AKP Muhammad Sofyan, Senin (14/10/19).
SPG handphone tersebut berhasil diamankan oleh Tim Buru Sergap 77 Satreskrim Polres Kendari di kawasan Pasar Panjang, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Senin (14/10/2019) sekitar pukul 16.00 Wita.
Tim Buser 77 yang bergerak melakukan penangkapan kemudian menyita barang bukti yakni handphone merek Samsung A50 beserta dos dan kelengkapannya.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan keterangan tersangka, telah cukup dua alat bukti, dengan demikian penyidikan perkara tersebut dapat diproses hingga tuntas,” tambahnya.
Akibat perbuatan pelaku, lanjut Sofyan, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 12 juta. Kasus ini selanjutnya akan dilakukan pengembangan terhadap barang bukti lain yang telah digelapkan oleh pelaku untuk dilakukan penangkapan.
Pelaku melanggar pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun.
Reporter: Mita Ayu
Editor: Wuu