Akibat Status Istri di FB, Kolonel HS Hanya 55 Hari Jabat Dandim Kendari

 

Capture status istri Dandim Kendari yang berakhir pada pencopotan jabatan suami, Kolonel HS. Foto: Istimewa.

KENDARI, LENTERASULTRA.COM-  Komandan Kodim (Dandim) Kendari, Kolonel HS menjadi korban media sosial. Atasannya memerintahkan agar Dia  dicopot dari jabatan dan ditahan selama 14 hari. Kolonel HS menanggalkan kursi Dandim akibat status IPDN, istrinya di Face Book (FB). Akibat perbuatan istrinya itu, Kolonel HS mencatatkan diri sebagai Dandim tercepat yang menjabat di Kendari dengan masa jabatan 55 hari.

Tidak diketahui siapa yang dimaksud IPDN di status media sosialnya itu. Yang pasti saat dia membuka FB dan FB menanyakan apa yang IPDN pikirkan, istri Dandim Kendari ini  menulis status dengan kalimat “Jgn Cemen pak,… Kejadianmu, tak sebanding dgn berjuta nyawa yg melayang”.

Dari status tersebut, memang tidak ada nama orang yang disebut IPDN. Termasuk menyinggung nama Wiranto maupun jabatannya, sebagai  Menkopolhukam. Namun akibat tulisannya tersebut, IPDN dinilai tidak bijak dalam bermedia sosial. Selain itu, apa yang dipikirkan dan ditulis dalam FB nya itu, dinilai oleh pimpinan lembaga Angkatan Darat, berhubungan dengan insiden yang dialami Jenderal (Purn) Wiranto.

“Dengan beredarnya postingan di sosial media menyangkut insiden yang dialami oleh Menko Polhukam, maka Angkatan Darat telah mengambil keputusan,” kata Andika di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Jumat (11/10/2019). Keputusan tersebut diberikan kepada IPDN, istri Kolonel HS, termasuk LZ, istri sersan dua Z yang disebut KASAD, turut memposting soal penusukan Menko Polhukam Wiranto di media sosial. Bahkan Jenderal Andika mengarahkan dua istri prajuritnya ini ke ranah peradilan umum. Sementara Kolonel HS dan Sersan Dua Z disebut telah memenuhi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 yaitu hukum disiplin militer.

Akibat masalah ini, KASAD telah menanda tangani surat perintah melepas jabatan Kolonel HS sebagai Dandim Kendari ditambah dengan hukuman disiplin militer berupa penahanan selama 14 hari.
Hal yang sama juga diberikan kepada Sersan Z, KASAD telah mengeluarkan surat perintah melepas dari jabatannya dan kemudian menjalani proses hukuman disiplin militer.

Sesuai pesan berantai yang beredar digrup media sosial wartawan di kota Kendari, proses serah terima jabatan Dandim Kendari akan dilaksanakan Sabtu (12/10/2019). Serah terima akan dipimpin langsung Panglima Komando Daerah Militer (Kodam) XIV Hasanudin, Mayor Jenderal TNI Surawahadi. Serah terima jabatan komandan Kodim Kendari ini menjadi yang tercepat di jajaran KOREM 143 Halu Oleo. Sebab kolonel HS baru menduduki jabatan Dandim, tanggal 19 Agustus 2019 lalu.

Kapendam XIV Hasanuddin, Kolonel Inf Maskun Nafik membenarkan jika dicopotnya Dandim 1417 Kendari, Kolonel HS karena adanya postingan sang istri di media sosial terkait penusukan Menko Polhukam, Wiranto.

“Memang ada pemberhentian dari jabatan dandim kendari, ini memang ada keterkaitan antara postingan yang dilakukan oleh istrinya terkait adanya musibah yang menimpa menkopolhukam,” terangnya melalui sambungan telepon, Jumat (11/10/2019).

Dikatakannya, sebagai seorang istri dari satuan militer, harusnya bisa menjaga apa yang dilakukannya. Hal ini sudah menjadi arahan dari pimpinan, tidak hanya prajurit melainkan istri dan keluarga juga harus menjaga apa yang dilakukannya.

“Kan kita ini dari awal diperintahkan oleh pimpinan baik kepada prajurit, istri dan keluarga itu untuk tidak memposting hal-hal yang berkaitan dengan sara, atau membuat konten-konten yang menjatuhkan martabat sebagai prajurit atau istri prajurit atau menshare, memposting share meskipun bukan buatanya tapi itu menimbulkan yang berimplikasi terhadap terganggunya keadaan sosial atau menjadi polemik. Akhirnya martabat militernya menjadi terganggu atau boleh dikatakan kehormatan militernya jatuh,” jelasnya.

Penulis: Adhi