KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan bahwa Polri melanggar Standar Operasional (SOP) saat mengawal pengamanan aksi demontrasi ratusan mahasiswa, di gedung DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) beberapa waktu lalu. Sebab, mereka diketahui membawa senjata api.
“Padahal sudah diperintahkan jauh hari oleh Kapolri (Jenderal Tito Karnavian) sebelum dilaksanakan pengawalan demo besar-besaran itu berlangsung. Bahkan satu hari malah jelang aksi kembali diwanti-wanti untuk tidak membawa senjata api. Entah itu peluru hampa maupun peluru karet. Jadi dalam aksi demonstrasi beberapa waktu lalu, ada pelanggaran SOP yang dilakukan oleh Polri,” tegas Kepala Biro Dukungan Penegakkan HAM Komnas HAM Pusat, Gatot Ristanto di Kendari, Rabu, (9/10/2019).
Asal tahu saja, anggota polri membawa senjata api bermula dari kasus tewasnya 2 mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) yakni Randy dan Yusuf Kardawi. Hasil otopsi, ditegaskan bahwa Randy meninggal dunia akibat peluru tajam yang menyasar di dadanya.
Ristanto berharap, tak ada korban jiwa lagi dalam aksi demo berikutnya.
“Bagi Komnas HAM satu korban jiwa lebih dari cukup, nggak perlu banyak korban. Apalagi ini sudah ada dua korban. Oleh karena kami akan mendorong pihak-pihak yang mempunyai tanggungjawab untuk bertangggungjawab penuh terhadap kasus tewasnya dua mahasiswa UHO,” pungkasnya.