MUNA, LENTERASULTRA.COM – Haskin Abidin, Kuasa hukum TB, membantah keterlibatan pejabat di Buton Utara (Butur) berinisial R. Menurutnya, bantahan tersebut sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kliennya di Polres Muna pada Minggu, (29/9/2019) sekitar pukul 13.25 WITA lalu.
“Di BAP itu jelas klien kami membantah tegas keterlibatan Wakil Bupati Butur pada kasus asusila tersebut,” tegas Haskin, Senin, (7/10/2019).
Atas dasar itu, ia meminta kepada Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho untuk mengkonfirmasi hal tersebut terlebih dahulu kepada bawahannya, sebelum mengeluarkan statment di media. Sehingga, pernyataan yang disampaikan didasari dengan fakta yang akurat.
Akibat perbuatannya itu, ia disangkakan melanggar Pasal 83 Jo Pasal 76 Fatau Pasal 88 Jo Pasal 76 I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara.