Pengacara TB Bantah Keterlibatan Oknum Pejabat Butur

Haskin Abidin, Kuasa Hukum TB, tersangka perdagangan manusia di Butur. (Istimewa)

MUNA, LENTERASULTRA.COM – Haskin Abidin, Kuasa hukum TB, membantah keterlibatan pejabat di Buton Utara (Butur) berinisial R. Menurutnya, bantahan tersebut sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kliennya di Polres Muna pada Minggu, (29/9/2019) sekitar pukul 13.25 WITA lalu.

“Di BAP itu jelas klien kami membantah tegas keterlibatan Wakil Bupati Butur pada kasus asusila tersebut,” tegas Haskin, Senin, (7/10/2019).

Atas dasar itu, ia meminta kepada Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho untuk mengkonfirmasi hal tersebut terlebih dahulu kepada bawahannya, sebelum mengeluarkan statment di media. Sehingga, pernyataan yang disampaikan didasari dengan fakta yang akurat.

“Ini dapat berimplikasi buruk terhadap  keluarga tersangka dan Kantibmas di masyarakat Butur, apalagi menjelang tahun politik di Kabupaten Butur. Sehingga  pernyataan Kapolres Muna tersebut rawan dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” katanya.
Sebagai informasi, TB merupakan tersangka perdagangan orang. Ia diduga memperdagangkan Mawar (bukan mama sebenarnya), anak di bawah umur kepada salah satu pejabat di Butur berinisial R. Peristiwa itu terjadi dua kali. Pertama pada satu hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2019 lalu. Kedua, tiga hari setelah hari raya.

Akibat perbuatannya itu, ia disangkakan melanggar Pasal 83 Jo Pasal 76 Fatau Pasal 88 Jo Pasal 76 I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara.

Reporter: Fifhy
Editor: Restu Fadilah
pencabulan anak di bawah umur