KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Entah apa yang ada dalam benak salah satu guru di Kecamatan Lawa, Kabupaten Muna Barat ini. Bukannya mengajar anak didiknya, pria berinisial J ini justru melakukan perbuatan asusila, dengan mencabuli siswanya yang masih duduk di bangku kelas 5.
Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho membeberkan kronologis kejadian yang dilakukan J terhadap muridnya dengan inisial S. Modusnya ialah dengan berpura-pura mengobati jerawat sang korban.
“Kronologis kejadian perkara, tersangka melihat korban S dalam ruangan kelas, dengan motif dia (pelaku) akan menyembuhkan korban S dari sakitnya, sakitnya jerawat, namun yang bersangkutan lalu mendekati korban dan menciumnya,” terangnya, Selasa (8/10/2019).
Namun berdasarkan pengakuan J, perbuatan tak mendidik ini diakukannya atas dasar suka sama suka/ Hal ini bertolak belakang dengan pengakuan S yang merasa dipaksa hingga berulang kali melakukannya. Tidak terima, S lalu memberitahukan kepada orang tuanya perihal yang dialaminya.
“Orang tua S yang melapor kepada kami, kami akan segera menindak lanjuti laporan tersebut berdasarkan laporan yang masuk,” ujarnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku telah menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polres Muna. Pelaku dijerat dengan Pasal 290 KUHP tentang perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara.
Reporter: Fiyy
Editor: Wuu