KONAWE, LENTERASULTRA.COM – Sungguh malang nasib Mahyuddin, PNS di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) itu, sudah 10 bulan lamanya tak menerima gaji. Hal tersebut lantaran Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil (NIP) miliknya dibekukan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Mahyudin mengatakan, ia dituduh menggunakan SK (Surat Keputusan) palsu sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) tahun 2005 lalu. Hal itulah yang diduga menjadi penyebab NIP miliknya dibekukan BKN.
“Bagaimana saya ini sudah sepuluh bulan tidak terima gaji ditahan Pemda Konawe karena adanya surat dari PT Taspen Sultra,” katanya sambil tersedu-sedu, Senin, (7/10/2019).
Akibatnya, lanjut Mahyuddin, ia pun harus berhutang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Ia mengaku sudah menjelaskan hal tersebut kepada pihak-pihak yang berwenang, namun hingga saat ini belum ada kejelasan.
Oleh karena itu, ia berinisiatif untuk menuliskan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Berikut isi suratnya:
Jakarta, 24 September 2019
Kepada
Yth Bapak Presiden RI
Ir. Joko Widodo
di Tempat
Dengan hormat,
Dengan ini saya sampaikan kepada Bapak Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo di Jakarta. Bahwa kiranya surat ini kami sampaikan kepada bapak dengan segala hormat. Agar status kepegawaian saya diaktikan kembali sebagai (PNSD) Pegawai Negeri Sipil Daerah sebagaimana mestinya.
Saya sudah 10 bulan tidak menerima gaji (PNSD) Pegawai Negeri Sipil Daerah dikarenakan nomor induk kepegawaian saya dibekukan oleh pihak BKN (pusat) tanpa ada kejelasan dari pihak pusat.
Bapak presiden yang saya hormati, saya mohon kepada bapak, agar status kepegawaian saya diaktifkan kembali sebagaimana mestinya.
Sekian dan terimakasih
Pemohon
Mahyuddin
NIP 197406052090011008
Sementara itu, Kabid Kepegawaian BKD Konawe, Abdul majid mengaku telah mengecek aduan tersebut. Hasilnya, SK yang dipegang oleh Mahyuddin adalah asli.
“Sudah kita periksa SKnya dan tidak ada pemalsuan. Itu SK asli,” katanya.
Ia mengaku telah melaporkan hal tersebut kepada BKN untuk segera ditindaklanjuti.