KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) perihal hukuman penjara seumur hidup dan kebiri terhadap mantan Anggota TNI, Adrianus Pattian harus kandas di palu Majelis Hakim Pengadilan Kendari. Sebab, Adrianus Pattian hanya dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun.
Padahal Majelis Hakim PN Kendari sepakat menyatakan, bahwa Adrianus Pattian terbukti melakukan pelecahan seksual terhadap lima anak perempuan di bawah umur di Kota Kendari.
“Tuntutan kami itu (penjara) seumur hidup, plus hukuman kebiri, tapi vonisnya hanya 20 tahun penjara,” terang Kasi Pidum PN Kendari, Nanang Ibrahim usai sidang, Senin, (7/9/2019).
Tak dijelaskan secara gamblang, apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim hingga enggan mengabulkan tuntutan vonis jaksa.
Padahal dalam persidangan terungkap bahwa, Adrianus menculik korban usai jam sekolah berakhir. Untuk memuluskan aksinya, Adrianus mengancam akan membunuh korban menggunakan pisau. Adapun terkait putusan tersebut, jaksa memilih menyatakan pikir-pikir.
Sebagai informasi, kasus ini sempat menghebohkan warga Kota Kendari. Bayangkan, sebelum ditangkap dan diadili, ia sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2018 lalu.
Selain itu, drama penangkapannya pun tak kalah seru. Ia sempat menyamar jadi pemulung hingga mengumpat di kolong dapur warga di bilangan Kantor Kelurahan Wowowanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sultra.