MUNA, LENTERASULTRA.COM – Kabar pembatalan surat keputusan (SK) Zahrir Baitul sebagai Ketua DPRD Muna bukan hanya isapan jempol belaka. Hal itu tertuang dalam SK DPP dengan nomor : SKEP/337/DPP-HANURA/IX/2019.
SK tersebut ditadantangani pada 25 September 2019 oleh Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang. Dalam SK tersebut, tercatat bahwa partai mengangkat La Saemuna sebagai Ketua DPRD Muna.
Dengan demikian, surat dengan nomor SKEP/329/DPP-HANURA/IX/2019 tentang penunjukan Zahrir Baitul sebagai Ketua DPRD Muna otomatis batal.
Ketua Bapilu Partai Hanura, La Irwan mengatakan, pembatalan SK pengangkatan Zahrir Baitul oleh DPP lantaran pengusulannya tidak sesuai ADRT Partai.
“Semua ada konsideranya yang jelas pada uraiannya.Insyaallah SK nya akan kami serahkan ke sekretariat dewan pada Senin, 07 Oktober nanti,” katanya, Jumat, (4/10/2019).
Saat dihubungi secara terpisah, Zahrir Baitul mengataku akan taat atas apa yang ditetapkan oleh partai.
“Apapun putusan Partai harus kita amankan bersama. Kepentingan partai dan solidaritas Partai harus kita kedepankan,” katanya melalui pesan WhatsAppnya.