MUNA, LENTERASULTRA.COM – Mawar (bukan nama sebenarnya), usianya baru 14 tahun. SMA pun sepertinya belum kelar. Namun, masa depannya terancam hancur berantakan. Ini lantaran ulah TB (31) yang diduga melakukan perdagangan manusia. Mawar diduga didagangkan kepada oknum pejabat di Butur berinisial R.
Awalnya, satu hari sebelum Idul Fitri 2019, Mawar yang saat itu tinggal di rumah neneknya dijemput oleh TB. “Setelah sampai di rumah (TB), anak saya disuruh masuk ke dalam kamar, karena menurut TB ada yang mau ketemu anak saya di kamar tersebut. Ternyata setelah beberapa saat di kamar datang R, dengan menggunakan sepeda motor berhenti di depan rumah TB dan langsung masuk ke dalam kamar,” jelas Edi, Orang Tua Korban.
Sesampainya di dalam kamar, oknum pejabat Butur ini langsung melakukan adegan suami istri dengan Mawar. “Setelah selesai berhubungan R memberikan uang sebanyak Rp 2 juta, namun uang tersebut diambil oleh “TB” sedangkan anak saya hanya dibelikan pakaian satu pasang bersama sepatunya,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho membenarkan adanya laporan dugaan perdagangan manusia yang dilaporkan oleh Edi. Laporan tersebut masuk pada tanggal 26 September 2019.
“Yang kami sudah tangani tindak pidana perdagangan orang, tersangka seorang wanita kami sudah amankan di Polres Muna.
Untuk kasus tahap perdagangan anak sudah masuk tahap sidik dan untuk kasus tahap persetubuhan masih tahap lidik karena kita masih mengumpulkan bukti – bukti dulu,” tuturnya.
Kata Debby, berdasarkan pengakuan tersangka TB ada oknum pejabat di Butur yang diduga terlibat.
Adapun TB disangkakan melanggar Undang-undang Perlindungan anak Pasal 83 jo pasal 76 F UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 88 Jo Pasal 76I UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.