Bea Cukai Kendari Musnahkan Rokok Senilai Rp3,47 Miliar

Pemusnahan rokok ilegal dan balepress hasil penindakan Bea Cukai Kendari. Foto: Mita/Lentera Sultra

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Bea Cukai Kendari melakukan pemusnahan atas barang kena cukai (BKC) dan pakai bekas ilegal (balepress). Kegiatan ini dikakukan di Markas Komando Pangkalan Angkatan Laut (Mako Lanal) Kendari yang dipimpin langsung oleh Gubernur Sultra, Ali Mazi. Pemusnahan kali ini dihadiri oleh unsur penegak hukum, militer, dan sipil.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Selatan, Padmoyo Tri Wikanto mengatakan, salah satu tugas Bea Cukai adalah melakukan comunity protektor. Memastikan barang-barang berbahaya seperti narkotika, balepress, dan rokok ilegal tidak beredar di masyarakat.

“Dalam pemusnahan kali ini, Bea Cukai memusnahkan rokok ilegal sebanyak 4.862.280 batang yang bernilai Rp3,47 miliar. Ini merupakan hasil penindakan operasi pasar dari periode Mei 2018 sampai dengan Oktober 2019. Potensi kerugian negara karena tidak dibayarnya pungutan cukai sebesar 1,79 milyar rupiah,” kata Padmoyo, Kamis (26/09/19).

Peredaran rokok tersebut melanggar UU nomor 11 tahun 1995 tentang cukai juncto UU nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai. Adapun untuk pemusnahansebanyak 677 bal, yang terdiri atas 292 pakaian bekas dan 385 lot sepatu bekas.

“Perkiraan nilai barang sebesar 1,5 miliar rupiah, balepress ini merupakan hasil penangkapan  KLM Bumi Lestari Wakatobi pada 17 Januari 2019,” lanjutnya.

Saat ini, balepress sejumlah 677 bal tersebut telah mendapatkan putusan pengadilan negeri Wangiwangi.

“Satu orang terdakwa dinyatakan  bersalah yakni nahkoda dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” tambahnya.

Gubernur Sultra, Ali Mazi, mengapresiasi Bae Cukai dan instansi yang bertugas di laut, yang selalu memastikan masyarakat Sultra selalu terhindar dari barang-barang ilegal.

Ali Mazi juga mengatakan bahwa Sultra merupakan salah satu daerah dengan pasar rokok yang cukup besar. Ada banyak kemungkinan rokok ilegal beredar di wilayah Sultra.

Berdasarkan hasil riset, dari sepuluh bungkus yang beredar, tujuh diantaranya adalah rokok ilegal.

Reporter: Mita Ayu
Editor: Wuu