Jadi Spesialis Curanmor, Bocah di Bawah Umur Ditangkap Polisi

Tersangka Curanmor OS alias OW. (Istimewa)

KONSEL, LENTERASULTRA.COM – Seorang bocah di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) berinisial OS alias OW (15) terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah melakukan tindak pidana kasus pencurian kendaraan bermotor di sejumlah wilayah di Konsel.

Selama beberapa bulan menjadi incaran aparat kepolisian, pelaku akhirnya berhasil diringkus di Kawasan Desa Wonuakongga, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konsel, Senin, (23/9/2019) sekitar pukul 14.30 WITA.

“Setelah lama dilakukan penyelidikan, akhirnya kami mendapatkan kepastian keberadaan pelaku, dan tim langsung berangkat ke tempat persembunyiannya selama ini,  dan akhirnya pelaku berhasil kami tangkap,” kata IPTU Fitrayadi,  Kasat Reskrim Polres Konsel di ruang kerjanya,” Senin (23/09/2019).

Dikatakannya,  dari hasil penangkapan pelaku,  polisi akhirnya dapat menemukan dua barang bukti kendaraan jenis Yamaha Jupiter mx dan Honda CB 150R yang dicuri pelaku pada 4 Juni 2019 dan 12 September 2019 lalu.

“Jadi modus pelaku itu mengintai kendaraan yang kuncinya masih melengket pada kendaraan,  setelah ditinggal si pemilik,  di situlah, pelaku menjalankan aksinya dan membawa kabur kendaraan,” katanya.

Ia memambahkan, saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan apakah ada tersangka lain atau barang bukti lainnya yang masih disembunyikan pelaku.

Akibat perbuatannya itu, ia disangkakan melanggar Pasal 363 ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara. Namun karena tersangka masih di bawah umur, proses penyidikan pelaku tetap mengacu kepada UU Nomor  11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.

Reporter: Ilham
Editor: Restu Fadilah
curanmor