KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Ketua Pengprov Wushu Sultra, Achmad Wahab yang juga maju sebagai salah seorang calon Ketua KONI Sultra mengungkapkan jika ada kejanggalan pada syarat pencalonan Ketua KONI Sultra. Tidak hanya itu, diduga pula jika Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) bersikap tidak adil dan mengungkan calon tertentu.
“Ada beberapa syarat yang janggal baik itu yang telah ditetapkan maupun yang dihilangkan,” katanya.
Dijelaskannya, jika sebelumnya pada Rapat Anggota Tahunan (RAT) ada beberapa syaratnya yang kemudian tidak disetujui. Padahal saat RAT KONI Pusat telah disetujui. Hal ini tentu menjadi sebuah kejanggalan, dimana pengurus pusat sudah menyetujuinya namun dihilangkan oleh pengurus di daerah.
Dua syaratnya yang dihilangkan yakni calon ketua harus memiliki pengalaman minimal pernah menjadi Ketua KONI kabupaten/kota atau ketua salah satu dari cabor lalu calon Ketua KONI Sultra juga harus berdomisili di Sultra.
“Bagaimana bisa akan menjadi ketua jika tidak ada pengalaman dalam KONI dan tidak berdomisili di Sultra. Ini sudah menjadi keputusan RAT KONI Pusat,” tuturnya.
Kejanggalan lainnya, lanjut Achmad jika suara dukungan 30 persen dari ketua KONI kabupaten/kota dan cabor dipisahkan.
“Syarat dukungannya dipisahkan antara unsur ketua dan cabor, jadi masing-masing harus dapat 30 persen tidak bisa hanya cabor saja tetapi keduanya harus dapat masing-masing 30 persen,” sesalnya.
Ia pun berharap agar keputusan yang menurutnya janggal itu masih dapat dipertimbangkan sehingga tidak ada yang dirugikan dan tidak pula memberikan kepada salah satu calon saja.
Penulis: Fiyy