KENDARI, LENTERASULTRA.COM- Pencopotan pejabat eselon di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra Kamis (28/9/2019) lalu, akhirnya ditindaklanjuti Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Lembaga pimpinan Sofian Effendi itu mengutus personilnya ke Bumi Anoa, untuk menyelidiki penyebab sejumlah pejabat struktural di level eselon dua, tiga dan empat di kabinet Ali Mazi, terpaksa kehilangan jabatan.
Sumardi, Asisten KASN wilayah Sultra membenarkan keberadaan personilnya di Bumi Anoa. Asisten komisioner bidang penyelidikan dan pengaduan ini bilang, ada dua pegawai KASN yang ditugaskan khusus di Sulawesi Tenggara. “Saat ini, mereka (dua pegawai KASN) sudah berada di Kendari. Disana (Kendari), mereka akan bertugas selama beberapa hari,” kata Sumardi via ponselnya, Kamis (19/9/2019).
Pria kelahiran Karanganyar, 17 Agustus 1967 ini menambahkan, kehadiran dua pegawai KASN tersebut untuk melaksanakan tugas penting. Salah satunya adalah melakukan klarifikasi terkait pencopotan delapan kepala dinas dan badan di Pemprov Sultra. Selain itu, pegawai KASN juga memeriksa sejumlah pejabat yang berhubungan dengan pemberhentian pejabat struktural yang dilakukan gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi.
KASN memang serius mengusut kasus pencopotan sejumlah pejabat eselon dua di Sultra, yang dilakukan Ali Mazi, usai ground breaking rumah sakit jantung dan pembuluh darah akhir Agustus lalu. KASN perlu melakukan hal itu karena, pemberhentian tersebut, tidak memiliki rekomendasi dari Komisi ASN.
“Kalau mutasi eselon dua terkait non job itu (pemberhentian sejumlah Kadis di Pemprov Sultra, red), kami tidak pernah memberikan rekomendasi,” kata Nurhasni, Asisten Komisioner KASN bidang promosi dan advokasi ketika dihubungi via ponselnya, Jumat (30/8/2019). Alumni S-2 Yokohama National University Japan ini menegaskan, untuk urusan pemberhentian pejabat pimpinan tinggi, KASN sangat selektif bahkan tidak begitu gampang untuk mengeluarkan rekomendasi.
Nurhasni bilang, untuk kasus pemberhentian sejumlah pejabat eselon dua di Pemprov Sultra itu, dirinya baru mengetahui dari pemberitaan media lenterasultra.com Jumat (30/8/2019), pagi. Olehnya itu, pihak KASN akan membentuk tim untuk menyelidiki dan mengklarifikasi terkait kebenaran dan penyebab sehingga Kepala Dinas dan Kepala Badan yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dinonjob massal.
Sementara Sumardi, Asisten KASN lainnya mengungkapkan, KASN juga meminta Ali Mazi agar tidak sewenang-wenang memutasi apalagi memberhentikan pejabat strukturalnya, terutama yang duduk di level eselon dua. “Memberhentikan pejabat itu tidak boleh sewenang-wenang, harus sesuai prosedur dan aturan yang berlaku,” kata Sumardi, saat dihubungi via WhatsApp nya beberapa waktu lalu.
Pria yang lama bertugas dilembaga auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ini mengakui jika persoalan mutasi atau rotasi di Pemprov Sultra memang merupakan kewenangan Gubernur Ali Mazi. Namun begitu, pasangan Lukman Abunawas ini, tidak boleh harus menabrak aturan untuk memuluskan hak prerogatifnya tersebut.
Terkait dengan pencopotan sejumlah pimpinan pejabat tinggi di Pemprov Sultra, asisten Komisioner KASN wilayah Sulawesi Tenggara ini kembali menegaskan, jika KASN memang belum memberikan rekomendasi kepada Gubernur Ali Mazi untuk memberhentikan sejumlah kepala Dinas dan Kepala Badannya. Masalah nonjob massal ini, pihaknya akan menunggu laporan resmi dari pihak pimpinan pejabat tinggi yang menjadi korban pemberhentian dari jabatannya.
Sementara Yusuf, salah satu pegawai KASN yang ditugaskan ke Kendari mengatakan, dirinya sudah berada di Kendari untuk melakukan klarifikasi pencopotan sejumlah pejabat eselon dua. “Sekarang saya lagi di kantor Gubernur. Nanti malam kita ketemu,” ungkap Yusuf via aplikasi Whats App nya, Kamis (19/9/2019) pukul 12.30 wita.
Penulis : Yadhi