KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Polemik tambang di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) tak kunjung selesai. Hal ini membuat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turun gunung untuk melihat situasi yang sesungguhnya terjadi di sana.
Hasilnya, Komnas HAM meminta Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menghentikan segala bentuk proses hukum terhadap 20 warga Wawonii yang dilaporkan oleh PT Gema Kreasi Perdana (GKP).
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan, Polda Sultra seyogyanya arif dan bijak dalam menegakan hukum. Oleh karena itu, ia meminta Polda Sultra untuk mempertimbangkan aspek sosial juga.
“Komnas HAM meminta pertimbangan kearifan dari Polda untuk tidak sepenuhnya menggunakan aspek legal tetapi juga mempertimbangkan aspek sosial untuk ditunda proses hukumannya,” ujarnya di salah satu hotel di Kendari, Senin, (16/9/2019) malam.
Menurutnya, Polda Sultra bisa mendahulukan terlebih dahulu penyelesaian izinnya. Sebab kericuhan yang terjadi di sana diduga karena persoalan izin yang belum juga selesai.
“Selain itu, sebaiknya juga (Polda Sultra-red) melakukan upaya persuasif supaya tidak terjadi tindakan kekerasan lagi,” katanya.
Ia menambahkan, usulan tersebut sudah disampaikan kepada Polda Sultra. Hasilnya, pihak Polda Sultra pun menerima masukan tersebut dengan baik dan mengaku akan mempertimbangkannya.
Sebagai informasi, sudah ada 20 warga yang dilaporkan ke polisi. Rinciannya, 17 warga dilaporkan ke Polda Sultra dan 3 warga ke Polres Kendari. Mereka dilaporkan lantaran mencoba menghentikan penerobosan lahan oleh PT GKP.