Rocky Gerung: Revisi UU Berarti Menghilangkan Alat Sakti KPK

 

Pengamat Politik, Rocky Gerung. Foto: Nanan.

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Wacana pemerintah merevisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menuai pro kontra dari berbagai kalangan. Salah satunya pengamat politik, Rocky Gerung. Menurutnya jika UU KPK direvisi, maka sama saja menghilangkan alat sakti lembaga anti rasuah tersebut dalam eksistensinya mengungkap kasus korupsi di Indonesia.

Bukan tanpa alasan, salah satu point yang bakal direvisi yaitu berkenaan dengan tugas KPK. Seperti penyadapan harus harus melalui mekanisme izin dari Ketua Pengadilan Negeri.

Seperti diketahui, selama ini KPK dalam menjalankan tugasnya tidak mesti izin.

Menurut pria yang gemar mendaki gunung ini, wacana pemerintah untuk merevisi UU KPK yang sudah berumur 17 tahun itu perlu dipertanyakan. Apa yang menjadi rujukan utama, sehingga pemerintah ngotot melakukan revisi UU.

“Apakah pemerintah bisa menjamin ketika UU direvisi KPK akan menjadi lebih efektif dari kemarin. Selama ini, KPK telah menjadi ujung tombak pemberantasan korupsi di negara ini,” ujarnya.

Padahal Alat utama KPK dalam membongkar kasus korupsi adalah menyadap dan menjalankan fungsi yudisial selain penahanan.

“Saya menyarankan kepada pemerintah batalkan revisi. Apabila mereka menilai kerja KPK belum efektif,” pungkasnya.

Reporter: Nanan
Editor: Wuu