Hore! Usia 40 Tahun Kini Bisa Ikut Seleksi CPNS

Para peserta CPNS. (Istimewa)

JAKARTA, LENTERASULTRA.COM – Pemerintah memberikan angin segar bagi masyarakat yang ingin mengabdikan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Khususnya, bagi mereka yang berusia 40 tahun. Pasalnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Kppres) Nomor 17 Tahun 2019.

Dalam Keppres ini, masyarakat dengan batas usia 40 tahun boleh turut serta dalam seleksi CPNS. Semula, pemerintah memberikan batasan maksimal berusia 35 tahun untuk masyarakat yang berminat mengikuti seleksi CPNS.

Dalam aturan yang ditandatangani pada 3 Juli 2019 tersebut, jabatan-jabatan tertentu yang dimungkinkan untuk pelamar berusia paling tinggi 40 tahun adalah Dokter, Dokter Gigi, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti, dan Perekayasa.

“Untuk jabatan Dokter dan Dokter Gigi dengan kualifikasi dokter spesialis dan dokter gigi spesialis,” bunyi diktum Kedua Keppres tersebut seperti dilansir dari setkab.go.id, di Jakarta, Selasa, (10/9/2019).

Sedang untuk jabatan Dosen, Peneliti, dan Perekayasa, menurut Keppres ini, kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).

“Usia pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil dihitung saat melamar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil,” bunyi diktum Kelima Keppres ini.

Penulis: Restu Fadilah

CPNS 2019