Oknum ASN di Pemprov Sultra Diduga Jadi Pengedar Narkoba

Oknum ASN di Pemprov Sultra diduga jadi pengedar narkoba. (ILHAM/LENTERASULTRA.COM)

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Perangai Dian Saputra Syarif alias Erik memalukan. Sikap lelaki yang tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) ini, tak mencerminkan seorang abdi negara.

Bayangkan saja, bukannya memberi contoh yang baik bagi masyarakat, ia justru malah menjadi pengguna sekaligus pengedar narkoba jenis sabu di kalangan anak muda di Kendari. Akibatnya, ia ditangkap oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kendari.

Erik ditangkap di kawasan perumahan BTN Putri Tawang Alun 2, Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, pada Sabtu, (31/8/2019). Dari tangan tersangka, aparat kepolisian berhasil mengamankan 55 paket sabu dengan berat total 90,26 gram, bong shabu, dan sebuah timbangan elektronik.

“Tersangka ini merupakan residivis atas dugaan kasus yang sama namun setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan pelaku kembali menjalankan aksinya,” kata Jemi dalam jumpa pers di Kendari, Rabu, (4/9/2019).

Menurutnya, tersangka merupakan target operasi Polres Kendari setelah adanya laporan warga yang resah terhadap peredaran narkoba di wilayah Kendari.

“Jadi pelaku ini selain pengguna, iya juga edarkan shabu di kalangan masyarakat khususnya kaum muda mudi,” ujarnya.

Ia menambahkan, tersangka mendapatkan barang haram itu dari salah satu napi yang berada di Lapas Kelas IIA Kendari.

“Ini merupakan jaringan lapas, dan kami masih menyelidiki kasus ini, kami akan terus kembangkan,”katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba. Ancaman hukumannya paling singkat 6 tahun penjara atau maksimal hukuman mati.

Reporter: Ilham
Editor: Restu Fadilah

ASN edarkan narkobanarkobaoknum ASN