KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah hal yang harus dimiliki semua pengendara kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat. Tanpa surat ini, pengendara motor maupun mobil dianggap belum layak untuk berkendara di jalan raya. Jika nekat berkendara tanpa SIM, siap-siap saja dikenakan surat tilang.
Cara mengurus SIM sebenarnya cukup mudah. Jadi tidak ada alasan untuk kamu tidak segera membuat SIM. Jikapun ada yang susah, paling hanya antrinya saja yang sedikit panjang dan memakan waktu lama.
Bendahara Penerimaan (Benma) SIM di Polres Kendari, Aiptu Asdar Mangunrai mengatakan, pemohon SIM akan menghadapi uji praktik dan teori. Untuk uji teori, pemohon SIM hanya diberikan waktu 15 menit untuk mengisi soal. Menurutnya, soal yang ditampilkan cukup mudah untuk dipahami baik bagi pengendara yang sudah berpengalaman maupun pemula.
“Sepanjang pemohon sudah memiliki pengalaman berkendara, sudah tahu masalah kendaraan dan rambu-rambu, saya rasa tidak ada masalah karena memang soal ujiannya juga tidak rumit dan sangat-sangat gampang,” katanya saat ditemui di Ruang Kerjanya, Selasa (3/9/2019).
Sedangkan untuk uji praktik, ada berbagai jenis rintangan yang harus dilalui. Diantaranya yaitu Jalur Zig-Zag, jalur angka 8, dan tes letter U. Diakuinya, tak jarang pemohon SIM harus mengulang karena gagal di ujian praktik yang satu ini.
“Tapi sepanjang pemohonnya tidak tegang, tidak merasa takut, tidak merasa angkuh, semua akan berjalan lancar. Angkuh juga bisa membuat pemohon itu gagal karena dia terlalu percaya diri yang akan berujung pada kesalahan saat ujian praktik,” katanya.
Adapun syarat dan tata cara pembuatan SIM yaitu, pemohon harus berusia 17 tahun. Syarat berikutnya adalah kelengkapan berkas berupa e-KTP asli dan fotokopi (4 lembar) serta Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter.
Sudah melengkapi persyaratan itu, kemudian isi formulir permohonan SIM disertai fotokopi KTP. Selanjutnya, ikuti ujiannya.
Sedangkan untuk waktu pelayanannya, dibuka mulai pukul 08.00-18.00 WITA. Sedangkan pengambilan formulirnya hanya dibatasi hingga pukul 14.00 WITA.