Gadis 18 Tahun Dicekoki Narkoba Ayah Tirinya, Lalu Diperkosa

 

Pelaku Ruslan (49) saat diringkus Tim Resmob Polda Sultra. Foto: Istimewa.

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Seorang laki-laki bernama Ruslan (49), tega melakukan perbuatan asusila terhadap anak tirinya. Ia mencekoki narkoba anak gadinya yang berusia 18 tahun, lalu memperkosanya.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sultra, Kompol Agus Mulyadi mengatakan, perbuatan bejat itu telah dilakukan pada tahun 2017. Ayah tiri korban membawa anak tirinya ke Desa Besulutu, Kabupaten Konawe untuk memuat kayu jati. Pada saat itulah pelaku menyetubuhi anaknya.

“Saat itu terlapor pertama kali menyetubuhi anak tirinya di mobil yang dia kemudikan. Setelah itu pelaku berkali-kali menyetubuhi korban di BTN Bukit Jaya II, di Kelurahan Tobuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari,” ungkapnya pada Selasa (03/09/2019).

Ironisnya, sebelum disetubuhi, korban dicekoki narkoba jenis sabu.

“Selain diberikan narkoba, setiap kali korban akan disetubuhi oleh terlapor, selalu diancam akan dipukul bila menolak, apalagi memberitahu ibunya dan orang lain,” ujarnya.

Selama ini terlapor masih tinggal bersama istri. Namun sejak lima bulan lalu, sang istri pergi meningalkan rumah dan istri tidak mengetahui perbuatan bejat suaminya. Hingga akhirnya korban menceritakan perihal yang ia alami kepada pamannya.

Saat ini pelaku telah diamankan oleh Resmob Polda Sultra untuk dilakukan penyelidikan.

Reporter: Ilham
Editor: Wuu