KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku telah menemukan sebanyak 1.087 penyelenggara layanan pinjam meminjam online ilegal (peer to peer lending) sejak 2018 di Indonesia. OJK mengklaim, ribuan fintech ilegal itu sudah ditutup.
Deputi Komisioner OJK, Sukarela Batunanggar mengatakan, hingga saat ini, pihaknya baru memberikan izin fintech lending kepada 127 entitas. Oleh karena itu, masyarakat diminta waspada dan meningkatkan pengetahuan akan dunia keuangan berbasis teknologi.
“Perkembangan revolusi industri 4.0 perlu disikapi oleh anak-anak muda, misalnya dengan meningkatkan kapasitas diri (soft skill) seperti Emotional Intellegence, Team Work, Creativity, Critical Thinking, hingga Problem Solving,” seru Sukarela dalam sosialisasi program “OJK Mengajar” di UHO, Kendari, Kamis, (24/8/2019).
Dalam kesempatan yang sama, Kepala OJK Sultra, M Fredly Nasution mengatakan, sosialisasi program “OJK Mengajar” hari ini termasuk bentuk upaya OJK dalam memberikan pemahaman dan pengetahuan terhadap masyarakat akan dunia keuangan berbasis IT. Hal ini tentunya agar masyarakat bisa lebih waspada terhadap resiko kejahatan keuangan.
“Kegiatan ini merupakan wujud OJK terus berjuang untuk mencapai target inklusi dan literasi keuangan tahun 2019 dengan menghadirkan langsung narasumber langsung dari pusat bahkan pembuat kebijakannya,” ucap Fredly.
Fredly menambahkan, kegiatan yang dibuka langsung oleh Rektor UHO, Muh Zamrun itu, rupanya turut diikuti oleh mahasiswa dari kampus lain seperti STIE 66, UMK, IAIN, serta Indotec.
Selain itu, turut hadir juga Analis Eksekutif Senior, Ni Nyoman Puspani dan Kepala Bagian IKNB IA, Eko Martini. Dalam kegiatan ini, mereka bertindak sebagai narasumber. Dimana, Nyoman membawakan materi pengenalan OJK, sedangkan Martini membawakan materi spesifik terkait Asuransi.