KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bersama Pemerintah Kota Kendari dan Bank Sultra menyidak Rumah Makan (RM) dan Hotel pada Jumat, (23/8/2019). Hotel dan rumah makan yang disidak diantaranya, Hotel Horison, Plaza Inn by Horison Kendari, Mie Pangsit 88, RM Angkasa Nikmat dan RM Kalasan.
Koordinator Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Wilayah Vlll KPK, Adlinsyah Malik Nasution mengatakan, kegiatan ini untuk memastikan apakah alat perekam pajak online yang telah dipasang beberapa bulan lalu digunakan dengan baik.
“Hasilnya saya lihat, alhamdulillah berjalan dengan baik,” ungkapnya.
Untuk memantau alat ini berjalan efektif di lapangan, pihaknya mengintruksikan kepada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah untuk turun langsung mengawasi.
“Saya minta kepada Pemkot Kendari, kalau ada RM dan restoran yang nakal dengan kata lain mereka kadang menggunakan alatnya atau tidak sama sekali. Maka segera Laporkan ke KPK. Setiap hari laporan ke KPK, supaya kita tindaklanjuti. Kalau wajib pajak masih juga bandel, laporin saja bila perlu ijinnya dicabut,” pungkasnya.
Sementara itu, Pelaksana Harian (PlH) Wali Kota Kendari, Nahwa Umar mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti hal tersebut. Caranya dengan intens melakukan pengawasan dengan mengerahkan petugasnya di lapangan.
Bahkan setiap 2 atau 3 bulan, pihaknya akan melakukan uji petik. Untuk mengetahui realisasi pendapatan daerah.