Tunggakan Royalti Tambang di Sultra Tembus Rp 200 Miliar

Ketgam: Gubernur Sultra, Ali Mazi dan KPK press confrence usai penandatanganan MoU Pemprov dan Pemda dengan Bank Sultra. (NANAN/LENTERASULTRA.COM)

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Tunggakan royalti perusahaan tambang di Sulawesi Tenggara (Sultra) tembus hingga Rp 200 miliar. Ini lantaran masih banyaknya perusahaan yang tidak membayar dana jaminan reklamasi.

Gubernur Sultra, Ali Mazi  mengatakan, terdapat 267 perusahaan tambang yang enggan membayar kewajibannya. Padahal, pemerintah telah mengijinkan mereka untuk melakukan eksplorasi di Bumi Anoa tersebut.

“Masih ada 267 perusahaan (tambang-red) yang belum bayar (royalti-red),” bebernya saat ditemui dalam kegiatan penandatanganan MoU  dengan Bank Sultra tentang Pembayaran dan Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah secara Sistem Daring di salah satu hotel di Kendari, Rabu (21/8/2019).

Ali Mazi mengatakan, pihaknya bekerjasama dengan kejaksaan untuk menindaklanjuti tunggakan sejumlah perusahaan tambang itu. “Kita berusaha, setidaknya uang yang menjadi milik kita bisa kembali,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), La Ode Muhammad Syarief mengatakan, Pemprov Sultra harus punya langkah inovatif agar para perusahaan tambang ini segera menunaikan kewajibannya.

“Kalau mereka melarikan diri harus dicari dimana rimbanya,” katanya.

Kemudian, bilamama perusahaan tidak membayarkan kewajibannya pemerintah daerah. Maka pemerintah bisa mengambil langkah dengan tidak melayani administratif kegiatan mereka bahkan bila perlu ralat izinnya.

Reporter: Nanan

Editor: Restu Fadilah