Tersangka Nahkoda KM Izhar Terancam 10 Tahun Penjara

 

Suasana pencarian para korban KM Izhar di perairan pulau bokori yang menewaskan puluhan penumpang. Nahkoda kapal kini ditetapkan sebagai tersangka. Foto: Istimewa.

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Sarludin Abdul Razak, nahkoda Kapal Motor (KM) Izhar ditetapkan menjadi tersangka. Sebelumnya dia telah ditahan sejak (19/08).
Ia dianggap lalai dan bertanggungjawab penuh atas insiden nahas tersebut yang menewaskan belasan penumpang. Sedangkan 4 orang ABK KM Izhar masih menjadi saksi atas kejadian tersebut.

Kabar ini pun dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt. Ia mengatakan, penetapan berdasarkan alat bukti yang kuat dan pemeriksaan saksi-saksi.

“Kami sudah tetapkan nahkoda jadi tersangka, penetapan itu sendiri dari bukti-bukti yang ada dan dari keterangan saksi-saksi, sementara 4 ABK masih menjalani pemeriksaan hingga saat ini dan masih status saksi,” ujarnya.

Tersangka kini ditahan di Rutan Dit Polair Polda Sultra selama 20 hari ke depan, terhitung sejak (19/8/2019). Karena diduga melakukan tindak pidana laka laut sebagaimana dimaksud dlm pasal 302 ayat 3 jo pasal 117 ayat 2 UU RI No. 17 tahun 2008 tentang pelayaran dan atau pasal 359 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.

Reporter: Ilham
Editor: Wuu