KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Pemungutan Pajak dan retribusi daerah resmi dipantau oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu dilakukan dengan pemasangan alat perekam pajak yang diberlakukan di setiap rumah makan, tempat hiburan, perhotelan dan parkir.
Tanda resmi penerapan sistem pemasangan alat perekam pajak online ditandai dengan kerja sama antara Pemerintah Provinsi Suawesi Tenggara dan pemerintah daerah kabupaten/kota se-Sultra. Penandatanganan nota kesepahaman atau MoU dengan Bank Sultra tentang pembayaran dan pemungutan pajak dan retribusi daerah secara sistem daring ini dilakukan di di Kendari, Rabu (21/08/2019).
PlT Direktur Bank Sultra, Laode Muh Mustika mengungkapkan, model transanksi perekaman pajak berbasis digital untuk mempermudah proses pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah. Di samping itu transaksi nontunai diharapkan bisa meminimalisir penyalahgunaan dan praktik kecurangan.
Saat ini Bank Sulta mengembangkan sistem pembayaran yang bekerjasama dengan Pemda Sultra di bawah pengawasan langsung dari Korsubgah KPK. Menerapkan solusi sistem alat rekam pajak online jenis terminal monitoring device (TMD), untuk wajib pajak yang sudah memiliki aplikasi/sistem sendiri dan MPOSS untuk wajib pajak yang belum memiliki aplikasi/sistem sendiri. Dengan begitu akan memudahkan pemantauan penerimaan pajak dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pada bulan Juli 2018 total penerimaan PAD Kota Kendari dari retribusi daerah mencapai Rp1,5 miliar dari target penerimaan sebesar 1,03 miliar atau tumbuh sebesar 54 persen.
“Angka ini kami yakini akan terus bertambah karena target penambahan pemasangan alat optimalisasi daerah di Kota Kendari sebanyak 200 unit hingga Desember 2019 dari total 500 alat,” katanya.
Melalui sistem tersebut diharapkan pajak daerah dapat dipantau secar real time dan dapat digunakan sebagai alat rekam untuk mencegah terjadinya kebocoran pajak.
Selain itu, dapat memperbaiki tata kelola pemerintahan sehingga muaranya adalah perbaikan untuk kesejahteraan masyarakat.
Reporter: Nanan
Editor: Wuu