KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Seorang wanita berinisial MY tewas bersama janinnya di sebuah Kosan yang terletak di Jalan Saosao, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Wanita berusia 34 tahun itu tewas pada Hari Raya Idul Adha, Minggu, (11/8/2019). Ironisnya, pacar MY berinisial NM (40) terlibat dalam tewasnya sang kekasih.
Awalnya, pada Sabtu, (10/8/2019), sekitar pukul 15.30 WITA, NM berkunjung ke ke kosan MY. Kedatangan NM untuk memberikan 2 butir obat merk Cytotec. Setelah meminum obat tersebut, pada pukul 18.30 WITA, NM kembali memberikan obat yang sama kepada sang kekasih. Asal tahu saja, obat tersebut biasanya digunakan untuk merangsang konstraksi rahim.
“Sekitar pukul 21.00 WITA, korban merasakan sakit seperti melilit pada bagian perutnya dan menggigil. Kemudian pada pukul 22.00 WITA, tersangka (NM) ini pergi memanggil dukun untuk dibuatkan air untuk dibaca-baca. Setelah itu air tersebut dieluskan dan disapukan pada perut korban,” kata Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Diki Kurniawan saat ditemui di Ruang Kerjanya, Rabu, (14/08/2019)
“Kemudian setelah itu korban berkata, telah mengeluarkan bercak darah. Kemudian sekitar pada pukul 00.30 WITA, korban (MY) sudah melahirkan janin laki-laki dalam keadaan sudah tidak bernyawa,” sambungnya.
Selanjutnya, sambung Diky, tersangka membersihkan bekas darah yang ada di dalam kamar dan membersihkan janin bayi yang sudah meninggal dunia tersebut. Sang janin dibungkus menggunakan baju putih milik tersangka NM.
“Pada pukul 04.30 WITA tersangka pamit pulang ke rumahnya untuk melaksanakan salat Idul Adha. Namun karena perasaan tersangka tidak tenang, akhirnya sekitar pukul 06.30 WITA tersangka kembali datang ke kamar kos. Setelah tiba di kamar kos, tersangka memberikan susu kepada korban dan menanyakan keadaan korban. Namun tidak dijawab oleh korban. Sekitar pukul 07.00 WITA, tersangka melihat korban tidurnya sudah gelisah, badannya dibolak-balik posisi tidurnya, dan korban merintih kesakitan,” jelasnya.
Panik melihat sang kekasih merintih dan gelisah, tersangka kemudian menelepon tetangga kosnya namun tidak ada respon. Sehingga, tersangka menelpon ibu kos. Pada pukul 08.00 WITA, ibu kos datang ke kamar tersangka membantu mengangkat korban untuk selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan.
“Setelah sampai di Rumah Sakit dan dilakukan pemeriksaan, pihak rumah sakit menyatakan bahwa korban meninggal dunia,” katanya.
Mendengar kabar tersebut, tersangka langsung menghubungi keluarga korban, dan menjelaskan kejadian tersebut. Keluarga korban tak terima dan memilih melaporkannya ke Polres Kendari.
“Atas laporan tersebut, pihak kami langsung menangkap pelaku, dan melakukan oleh TKP dimana MY melakukan aborsi bersama sang pacar,” katanya.
Ia menambahkan, barang bukti yang telah diamankan adalah 1 Bungkus bekas obat cytotec yang telah dibuka, 2 Buah minuman kacang kedelai, 2 Buah dos pengalas saat melakukan praktik aborsi, dan 2 Buah nanas Muda serta 1 lembar bedcover.
Akibat perbuatannya itu, tersangka disangkakan melanggar Pasal 348 KUHP dengan ancaman pidana 5 sampai 7 tahun penjara.
Reporter: Ilham
Editor: Restu Fadilah