Gaji Kecil, Honorer UHO Nyambi jadi Gudang Narkoba

 

YT dan SD saat digiring Sat Narkoba Polda Sultra. Foto: Istimewa.

KENDARI, LENTERASULTRA. COM – Jajaran Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali membekuk dua pria yang merupakan pengedar narkoba lintas provinsi berinisial YT dan SD di Kendari. Saat ditangkap, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 768 gram narkoba jenis sabu.

Menurut pengakuan salah satu tersangka berinisial SD, ia merupakan salah satu pegawai honorer di Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari. Ia mengaku melakukan hal tersebut karena honor yang minim.

“Saya honorer di UHO, saya terpaksa menjadi gudang narkoba di Kendari untuk memenuhi kebutuhan saya bersama keluarga, saya diupah per bulan untuk menjadi gudang narkoba di Kendari sebesar 3 juta rupiah, itu lumayan bagi saya tapi jujur saya menyesal,” ungkap SD sambil menunduk.

Sedangkan YT, warga Kota Makassar  ditugaskan sebagi pengantar paket narkoba dari Batam masuk ke wilayah Kota Kendari. Pelaku mengungkapkan bahwa sasaran pengguna narkoba adalah anak muda dan pelajar.

“Barang itu dari Batam, saya hanya bertugas mengambil di Makassar dan membawanya ke Kendari melalui bandara dengan membungkusnya serapi mungkin agar tidak diketahui oleh pihak bandara,” imbuhnya.

Saat Kepala Direktorat Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Satrya Adhy Permana mengatakan, setelah berhasil menangkap ke dua pelaku,  kini pihaknya tengah mengejar bandar besar pelaku di Batam.

“Kini kami fokus mengejar bandar besarnya di daerah Batam dan kami juga telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian disana untuk mengintai pelaku,” tuturnya.

Untuk diketahui, sepanjang Januari hingga Agustus, Direktorat Narkoba Polda Sultra telah mengamankan sebanyak 14,800 kilo gram narkoba jenis sabu. Pihaknya menegaskan akan terus melakukan pemberantasan narkoba.

“kami akan terus upayakan memberantas narkoba dengan bekerja sama dengan seluruh istansi terkait untuk mencegah masuknya barang haram tersebut ke sultra,” tutupnya.

Reporter: Ilham
Editor: Wuu