KENDARI, LENTERASULTRA. COM – Kamis, 8 Agustus 2019 malam, menjadi hari tak terlupakan bagi LSD, wanita di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Wanita berusia 26 tahun itu nyaris diperkosa oleh Abdul Kadir alias Pinggo (32) yang mengaku sebagai polisi.
Kapolres Kendari, AKBP Jemi Junaidi mengatakan, awalnya pelaku (Pinggo) mendatangi korban (LSD) yang saat itu sedang berada di Kos di Kawasa Kecamatan Baruga. Pelaku mengaku sebagai anggota polisi dan menyebut korban terlibat kasus narkoba.
Pelaku selanjutnya memintanya korban untuk ikut bersamanya. “Setelah pelaku berhasil membawa korban, di tengah perjalanan, pelaku kemudian menghentikan kendaraannya lalu mengambil uang dan handphone korban,” papar Jemi dalam Jumpa Pers di Mapolres Kendari, Sabtu, (10/8/2019).
Jemi mengungkapkan, selain mengambil uang dan handphone korban, pelaku juga sempat memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual di dalam mobilnya. Namun korban melawan dan berhasil melarikan diri.
“Selanjutnya, korban melaporkan hal tersebut ke kantor Polres Kendari,” ujarnya seraya menambahkan bahwa pelaku sudah ditangkap oleh tim Buser 77.
Ia menambahkan, pelaku merupakan residivis spesialis kasus pencurian yang baru saja keluar dari penjara. Akibat perbuatannya itu, pelaku harus kembali merasakan pahitnya kehidupan di balik tembok jeruji besi.
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP dan atau pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.