Muna, LENTERASULTRA.COM – Entah apa yang ada di benak LN. Kakek berusia 74 tahun asal desa Lakologou Kecamatan Tongkuno Kabupaten Muna itu, tega mencabuli DL. Anak usia di bawah umur yang masih duduk di bangku kelas satu SMP di Kecamatan Tongkuno, Muna.
Tanpa menunggu waktu lama pelaku ditangkap Satuan Reskrim Polres Muna berdasarkan laporan tertanggal 8 Agustus, dalam perkara dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Awalnya, pelaku LN yang merupakan tetangga korban menyuruh DL untuk mencabut uban di rumah miliknya. Namun ternyata lansian itu mempunyai rencana kotor dan merenggut kehormatan gadis belia itu.
“Saat itu DN tidak berdaya karena tangannnya telah dipegang dan ditelanjangi oleh LN, tanpa berpikir panjang LN memegang DN dan melakukan perbuatan bejat itu,” kata Kasat Reskrim Polres Muna, AKP Muh Ogen Sairi.
Ia yang didampingi oleh penyidik Bripka Laode Kanipalaka menyampaikan, LN melakukan perbuatan tidak wajar itu tersebut pada tanggal 6 Agustus lalu, sekira pukul 11.00 wita. Perbuatan keji ini diketahui setelah DL melapor ke ibunya dua hari pasca kejadian.
“Saat mendengar perkataan anaknya, ibu DN merasa kaget dan tidak terima sehingga melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib untuk ditangani secara hukum,” terang Mantan Kapolsek Katobu itu.
Pelaku yang bekerja sebagai petani ini diancam dengan pasal 81 ayat (2) jo pasal 76D UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Reporter: Fifhy
Editor: Wuu