BAUBAU, LENTERASULTRA. COM – Mantan Penjabat Bupati Buton Tengah (Buteng), Mansur Amila, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Baubau. Ia diduga tersandung kasus penyelewengan wewenang dan pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) 67 desa di Kabupaten Buton tengah yang merugikan negara sebesar Rp786 juta.
Kasat Reskrim Polres Baubau, AKP Ronald Arron Maramis SIK mengatakan, penetapan tersangka mantan Pj Bupati Buteng ini berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti. Sehingga Status sebelumnya dari saksi dinaikan menjadi tersangka.
“Mantan Pj Bupati Buteng itu kita tetapkan sebagai tersangka pada Rabu (03/7/19), usai gelar perkara di Polda Sutra,” katanya.
Lanjut Ronald, alat bukti yang dikumpulkan oleh pihaknya yakni keterangan 67 Kepala Desa, 67 Bendahara Desa, pihak swasta dan beberapa pejabat Buteng yang mengetahui persoalan tersebut serta saksi ahli dari BPKP.
Ronald menerangkan, kasus ini juga menyeret Yunus Arfan sebagai Pelaksana Kegiatan atau pihak ketiga pada pengalokasian ADD dari APBD senilai Rp82 juta per desa dalam satu tahun.
“Anggarannya itu dicairkan dua tahap, yakni tahap pertama Rp32 juta dan tahap kedua Rp50 juta. Dimana tahap pertamanya MA dan YA mengusulkan pencairan bimtek dan pengadaan sofware sebesar Rp16 juta per desa,” ucapnya.
Ia menambahkan, kesepakatan MA dan YA tidak sesuai dengan rencana kegiatan desa dalam Musrenbang, dimana kegiatan tersebut tidak pernah dibahas dan diusulkan dalam rapat desa. Sehingga hasil akhir kegiatan sama sekali tidak bermanfaat, padahal menelan biaya hingga Rp1,72 miliar.
Atas perbuatannya, MA dan YA dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor Junto Pasal 55 ayat 1 (1) KUHP dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp200 juta atau maksimal Rp1 miliar.
Reporter: Safrin
Editor: Wuu