Bocah 14 Tahun di Muna Jadi Kurir Narkoba

Konferensi Pers pengungkapan pengedar narkoba di Mapolres Muna. (FIFHY/LENTERASULTRA.COM)

MUNA, LENTERASULTRA.COM – Bahaya narkoba sudah menjalar ke segala penjuru dan usia. Di Kabupaten Muna, bocah berumur 14 tahun berinisial RA ditangkap karena menjadi kurir narkoba jenis sabu.

Ia ditangkap bersama dua orang lainnya yaitu YW (32) dan RN (19). Ketiganya ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Muna pada Senin, (5/8/2019).

Kasat Narkoba Polres Muna, Iptu Hamka mengatakan, pada Senin, (5/8/2019) sekitar pukul 17.00 WITA, Sat Resnarkoba Polres Muna mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa RN akan melakukan transaksi sabu.

“Sehingga saat itu, tim langsung melakukan observasi terhadap target (RN),” tuturnya dalam Jumpa Pers di Mapolres Muna, Rabu, (7/8/2019).

Sekitar pukul 22.00 WITA, tim melakukan pengintaian  terhadap target yang saat itu  mengendarai motor. Setelah sampai di Jalan Kancil Kelurahan Watonea Kabupaten Muna, tim langsung memberhentikan kendaraan yang dikendarai oleh target.

“Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan 1 sachet bening yang berisikan butiran crystal bening yang diduga sabu,” katanya.

Kata Hamka, tim kemudian melakukan pengembangan pertama di Jalan Sirkaya Kelurahan Raha 1, Kecamatan Katobu pada pukul 01.00 WITA terhadap RA yang juga merupakan pengantar sabu.

Selanjutnya dilakukan pengembangan kedua pada pukul 02.00 WITA di Jalan H.Agus Salim Kelurahan Raha 1, Kecamatan Katobu terhadap YW. Setelah dilakukan penggeledahan badan dan penggeledahan rumah ditemukan beberapa sachet yang diduga berisikan sabu dengan takaran yang bervariasi.

“Kemudian YW bersama barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Muna guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,”ungkapnya.

Mantan Kapolsek Katobu itu melanjutkan, dari ketiganya disita barang bukti berupa cristal bening yang diduga sabu yang jika ditotalkan beratnya mencapai 46,62 gram. Selain itu, disita juga handphone merk Oppo dan iPhone, pipet beserta uang tunai sejumlah Rp 1,95 Juta.

“Dari hasil pengembangan YW diketahui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari jaringan Lapas Kendari,” katanya.

Akibat perbuatannya itu, ketiganya disangkakan dengan pasal yang berbeda. Rinciannya, RN dan RA disangkakan melanggar Pasal 112 ayat 1Jo 132 ayat 1 Undang-undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan YW disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara atau maksimal penjara seumur hidup.

Reporter: Fifhy
Editor: Restu Fadilah

narkobaPeredaran narkoba di Muna