18 Kali Mencuri Motor, Dua Warga di Kendari Ditangkap Polisi

Dua Warga di Kendari ditangkap oleh Polsek Mandonga karena diduga telah mencuri motor 18 kali. (Istimewa)

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Septian Cardani (29) alias Ian, warga Jalan Harapan Basah, Kelurahan Andonohu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap oleh jajaran Polsek Mandonga, Senin, (29/7/2019). Ia ditangkap bersama Daniel (32) alias Dani, Warga Jalan Patimura Lorong Banda, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sultra karena diduga telah mencuri motor sebanyak 18 kali di Kota Kendari.

Kapolsek Mandonga, AKBP Jupen Simanjuntak mengatakan, penangkapan berawal dari laporan Asgar (29) pada 26 Juli 2019 lalu. Dalam laporannya, Asgar mengaku telah kehilangan satu unit motor di Jalan Patimura.

“Berdasarkan laporan itu Polsek Mandonga, unit reskrim Polsek Mandonga melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut,” tuturnya di Kendari, Jumat, (2/8/2019).

Selanjutnya, pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli sepeda motor di Kecamatan Kendari, Kota Kendari. Mendapatkan informasi tersebut, tim Polsek Mandonga berpura-pura menjadi pembeli kendaraan tersebut. Hasilnya, benar saja, motor yang akan dijual adalah motor hasil curian.

“Adapun modus yang dilakukan oleh pelaku, mereka berkeliling menggunakan sepeda motor mencari motor yang akan dicuri. Setelah berkeliling melihat motor, mereka mengambil motor tersebut, yang pertama didorong dulu dibawa ketempat sunyi, setelah itu diputus kabelnya, terus dihidupkan kembali,” terangnya.

Dari tangan kedua tersangka, aparat kepolisian berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) sebanyak 6 unit sepeda motor berbagai merk, beserta kunci-kunci yang digunakan untuk melancarkan aksinya tersebut.

“Jadi, 4 unit kami sita dari para pelaku, 1 unit sudah terjual ke wilayah Konawe Selatan (Konsel), kemarin kita ambil motornya, selanjutnya 1 unit motor adalah motor yang digunakan untuk mereka melakukan aksi pencurian,” tambahnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka disangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1), juncto pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun.

Reporter: Mita Ayu
Editor: Restu Fadilah
curanmor