KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Tak kenal jera, meski sudah tiga kali keluar masuk penjara, wanita berusia 29 tahun bernama Sandra Dewi ini kembali diamankan polisi. Ia ditangkap Anggota Buser Satreskrim Polres Kendari di Jalan H.E.A Mokodompit Kelurahan Lalolara, Kecamatan Mandonga, Kendari, Minggu, (28/07/19) sekitar pukul 20.36 wita.
Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Diki Kurniawan mengungkapkan, modus pelaku dalam menjalankan aksinya dengan berkeliling di seputaran wilayah kampus UHO siang atau sore hari. Targetnya untuk mencari barang incarannya berupa sepeda motor mahasiswa yang terparkir. Pelaku pun langsung melakukan aksinya dan melarikan diri untuk menyembunyikan barang hasil curiannya.
“Jadi mengambil kesempatan untuk melihat situasi aman, lalu dia mengambil kendaraan tersebut. Berdasarkan pengakuannya pelaku sudah sering melakukan perbuatan pencurian ini. Pelaku juga tiga kali diproses dengan perkara yang sama. Barang bukti yang kita amankan pada penangkapan kali ini berupa dua unit sepeda motor dan satu buah helm,” jelas Diki, Rabu (31/07/19).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit motor merk Honda Vario berwarna putih, satu unit motor merk Yamaha Mio J warna putih dan helem merk KYT berwarna merah.
Sementara itu, pelaku terjerat Pasal yang 362 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
Reporter: Mita Ayu
Editor: Wuu