KENDARI, LENTERA SULTRA.COM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra, melalui Bidang Pemberantasan, berhasil menggagalkan peredaran obat-obatan terlarang, yakni narkotika jenis sabu dan ganja. Mirisnya, pengedar narkoba ini tak lain adalah petugas Lapas Kelas II Kendari sendiri.
Humas BNNP Sultra, Adishak Ray mengatakan, pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas bandar narkotika. Tim BNNP pun lantas melakukan penyelidikan di rumah pegawai Lapas Kelas II A Kendari, bernama Kaharuddin alias Kahar (34) di kediamannya, di jalan Brigjend Majid Joenoes, By Pass, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, sekitar pukul 13.00 wita, Selasa, (30/07/19).
“Kami bersama tim BNNP melakukan penyelidikan di tempat tinggal oknum lapas dan saat itu juga langsung menangkap tersangka Kaharuddin, bersama barang bukti narkotika jenis ganja dan sabu,” ujarnya.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumhan Sultra, Muslim, mengakui bahwa oknum yang ditangkap adalah petugas yang tergabung dalam kesatuan regu jaga. Pihaknya juga sudah sudah menerima laporan sekaligus melakukan konfirmasi bahwa yang bersangkutan adalah petugas di Lapas Kelas II Kendari.
“Betul bahwa petugas kami yang bernama Kahar itu ditangkap oleh BNN. Kami sudah menerima laporan dan konfirmasi,” ujarnya kepada awak media.
Adapun barang bukti yang diungkap BNNP Sultra saat penangkapan yakni satu bungkus narkotika jenis sabu seberat 14 gram dan ganja seberat 16 gram. Menurut keterangan pelaku, paket obat terlarang ini akan diberikan kepada dua narapidana, Arman dan Talis untuk kemudian diselundupkan ke dalam Lapas.
“Dari hasil pengakuan tersangka dirinya sudah enam kali memasukkan narkotika ke dalam Lapas pada saat piket di Lapas Kelas II A Kendari,” tambahnya.
Reporter: Mita Ayu
Editor: Wuu