Miliki Sabu 5,94 Gram, Warga Asal Kolut Diringkus Polisi

Takdir, warga asal Kolut yang diringkus karena memiliki narkoba (tengah). (Istimewa)

KENDARI, LENTERASULTRA. com – Takdir (32), Warga Desa Lambai, Kecamatan Lambai, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah ketahuan memiliki narkoba jenis shabu seberat 5,94 gram.

Pelaku (Takdir) diringkus personel Kepolisian Resor (Polres) Kolut di rumahnya di Desa Lambai Kecamatan Lambai Kabupaten Kolaka Utara pada Kamis, (25/7/2019) sekitar pukul 21.00 WITA.

Kapolres Kolut, AKBP Susilo Setiawan mengatakan, penangkapan pelaku merupakan hasil dari laporan warga yang resah terhadap peredaran narkoba di daerah tersebut.

“Pelaku merupakan pemain lama yang kerap beraksi di wilayah kolaka utara, dan pelaku merupakan target operasi pekat anoa 2019,” tuturnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat,(26/7/2019).

Susilo melanjutkan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, seperti,  38 sachet plastik bening kosong, 1 sachet plastik bening besar, 1 sachet plastik bening kecil bekas pakai dan 1 buah timbangan digital merk harnic tipe EHA901.

“Kami juga menemukan 2 sachet plastik bening kecil berisikan narkotika yang diduga jenis shabu sebanyak 1,9 gram. Sedangkan 4 shacet plastik bening berisikan narkotika juga jenis shabu yang berisikan 3,96 gram. Jadi jumlah berat bruto  keseluruhan barang bukti yang di duga shabu itu sebanyak 5,94 gram,” bebernya.

Selain itu, diamankan juga 2 buah pirex kaca, 1 buah sendok yang terbuat dari pipet plastik warna putih,  1 buah penutup botol merk cap kaki tiga warna hijau, 1 buah korek api, 1 buah dos hp merk oppo warna putih dan 1 unit hp merk vivo warna biru tipe v15.

“kami masih melakukan penyelidikan hingga saat ini dan masih memeriksa pelaku, kami curiga pelaku mempunyai jaringan peredaran narkoba di kabupaten kolaka utara ini,” sambungnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dan atau maksimal dengan ancaman hukuman mati.

Reporter: Ilham
Editor: Restu Fadilah