Polda Sultra Tangkap Oknum ASN di Konawe yang Diduga Terlibat Kasus Narkoba

Ditres narkoba Polda Sultra Kombes Pol. Adhy Permana saat press release di ruang media centre Polda Sultra, Kamis (25/07/19). (Istimewa)

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – TR alias UP, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sehari-harinya berdinas di sekretariat DPRD Kabupaten Konawe ditangkap Tim Sus Subdit III Ditresnarkoba Polda Sultra pada Senin, (22/7/2019). Sebelum ditangkap, TR pernah ditetapkan sebagai DPO pada 12 Februari 2019 lalu.

Selain TR, tim juga menangkap tiga tersangka lainnya. Rinciannya, YT dan MH pihak swasta dan SD, tenaga honorer di Universitas Halu Oleo (UHO).

“Keempat tersangka ini adalah hasil pengungkapan dari bulan Februari sampai Juli 2019,” tutur Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kompol Satria Adhy Permana di Kendari, Kamis, (25/7/2019).

Sebenarnya ada satu tersangka lagi dalam kasus ini yaitu FD. Namun, FD masih dalam tahap pencarian.

Dari tangan keempatnya tim mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak 4,2 Kg dan narkotika jenis mushroon sebanyak 340 butir.

Langkah selanjutnya adalah melakukan penyelidikan pengembangan terhadap bandar dari jaringan, khususnya pengirim dan penerima. Kemudian melakukan penyidikan dan pemberkasan serta membawa urine dan barang bukti ke labfor.

Akibat perbuatannya itu, mereka disangkakan melangar Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam Pasal 114 ayat 2 dijelaskan dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Reporter: Mitha Ayu
Editor: Restu Fadilah
ASN Narkobanarkoba