KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Kendari, Muhammad Yusuf Jato mengimbau seluruh pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 benar-benar mempersiapkan diri. Yusuf mewanti-wanti kepada para pelamar agar menghindari iming-iming dari pihak terentu yang bisa menjanjikan kelulusan.
“Saya ingatkan kepada masyarakat yang bercita-cita jadi PNS. Jangan mudah tertipu oknum tertentu yang menawarkan jasa kelulusan,” ujar Yusuf di Kendari, Kamis, (25/7/2019).
Yusuf Jato menjelaskan penerimaan CPNS tidak ada campur tangan dari pihak manapun. Sebab pendaftaran dan seleksinya menggunakan sistem online. Melalui sistem ini, para peserta dapat melihat langsung hasil tesnya sendiri.
Tak hanya itu, pengawasan yang dilakukan juga begitu ketat. Pasalnya, di luar ruangan tersedia layar monitor besar yang bisa disaksikan oleh orang banyak.
“Jadi hasil yang ditampilkan dilayar tidak bisa diganggu gugat,” pungkasnya.
Sebagai informasi, pemerintah recananya akan membuka seleksi PPPK Tahap I, II dan CPNS 2019. Rekrutmen PPPK tahap I rencananya digelar Agustus 2019. Sedangkan rekrutmen PPPK tahap II dan CPNS 2019 akan dibuka berbarengan pada Oktober 2019 mendatang.
Jumlah lowongan yang disediakan mencapai 254.173 formasi. Terdapat dua bagian kuota untuk pengisian pegawai ASN tahun 2019. Dua bagian kuota tersebut diantaranya untuk PNS yang nantinya diisi oleh pelamar umum dan sekolah kedinasan, lalu untuk PPPK yang diisi dari eks THK-II dan honorer.
Kuota untuk kebutuhan pegawai PNS untuk Pemerintah Pusat dibutuhkan sekitar 46.425 lowongan. Itu terdiri dari untuk PNS sebanyak 23.213 lowongan dengan rincian 17.510 untuk pelamar umum dan dari sekolah kedinasan 5.696. Sementara itu untuk PPPK, mendapatkan kuota sebanyak 23.212.
Tak hanya Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah juga mendapatkan kuota sebanyak 207.748 untuk pegawai ASN di tahun 2019. Pegawai ASN yang dibutuhkan di Pemerintah Daerah terdiri PNS 62.324 dan untuk PPPK sebanyak 145.424.
PPPK dapat berasal dari eks THK2 atau honorer yang bekerja di instansi. Adapun prioritas diberikan pada tugas dan fungsi pelayanan dasar (kesehatan, pendidikan dan lain-lain) di daerah terluar, tertinggal dan instansi yang tidak mengadakan seleksi CPNS 2018.