BUTON, LENTERASULTRA.COM – Personel Polres Buton, berhasil mengamankan seorang pria berinisial LS (37). Ia diduga membakar satu unit motor milik kakak kandungnya bernama La Samadi dan satu rumah milik orang tua kandungnya, La Pokau, di Desa Walompo, Kecamatan Siotapina, Kabupaten Buton.
Kapolres Buton, AKBP Andi Herman mengatakan, motif pembakaran didasari sakit hati korban karena tidak mendapatkan dukungan keluarga atas masalah yang membelitnya.
Dimana pada tahun 2007, sang adik pernah menjual rumah kepada dirinya seharga Rp8,5 juta. Namun saat adiknya mudik, si bungsu tersebut ingin mengembalikan uang dan mengambil kembali rumahnya. Terang saja hal ini ditolak sang kakak. Rupanya orang tua pelaku justru mendukung adik, bukan dirinya. Ia pun lantas membakar rumah orang tua dan motor milik kakak sulungnya.
“Pelaku sakit hati karena pada saat adiknya pulang kampung ingin mengembalikan uang pelaku, yang pernah membeli rumah adiknya. Namun penolakan pelaku tak didukung pihak keluarga, sehingga dia nekat melakukan pembakaran,” katanya. (22/7/19).
Setelah beberapa hari meneror keluarganya hingga meresahkan masyarakat Desa Walompo, akhirnya pelaku LS berhasil diamankan pada saat melakukan pembakaran di rumah orang tua kandungnya pada sabtu (20/7/19) pukul 18.30 wita.
Anggota Polres Buton berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah jerigen ukuran lima liter, satu buah korek api dan satu pembungkus bekas kantong mie instan yang digunakan pelaku membakar rumah dan motor.
“Setiap kejadian pelaku berpura-pura memadamkan api, dan saat membakar rumah orang tuanya, pelaku orang pertama yang meminta tolong kepada warga untuk mencoba memadamkan api, sehingga kami curiga dan langsung mengamankannya,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 187 ke 1e KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
Reporter: Safrin
Editor: Wuu