Hingga Juli 2019, Kejati Sultra Sikat 1173 Perkara

 

Press release Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara yang dihadiri oleh Kepala Kejati, Mudim Aristo, Wakajati, Tomo, beserta jajarannya.
Foto: Mita/LenteraSultra.

KENDARI, LENTERA SULTRA.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Mudim Aristo, dalam press release-nya mengungkapkan, dalam kurun waktu Januari-Juli 2019, telah menangani 1173 Perkara tindak pidana umum (Pidum). Dalam jumlah perkara tersebut, perkara yang telah dinyatakan lengkap berjumlah 997 perkara, yang telah disidangkan berjumlah 439 perkara, serta yang telah dieksekusi berjumlah 874 perkara.

Lebih lanjut, untuk perkara Pidum yang paling menonjol ditangani oleh pihak Kejati Sultra didominasi kasus pencabulan dan narkotika.

“Perkara yang menonjol itu yakni perbuatan cabul dan narkotika, dan itu perkara yang cukup berat,” kata Mudim Aristo, Senin (22/07/19).

Selain dua perkara yang menonjol tersebut, Kejati Sultra saat ini tengah melalui persidangan kasus Narkotika.

“Saat ini dalam proses persidangan yakni perkara narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 5 kilogram,” imbuhnya.

Reporter: Mita Ayu
Editor: Wuu