KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) tidak hanya fokus memberantas peredaran narkoba di kalangan masyarakat. Korps baju cokelat pimpinan Brigadir Jenderal (Brigjen) Iriyanto itu, juga rutin mengecek penyalahgunaan barang terlarang terhadap para personelnya.
Jumat, (19/7/2019), Polda Sultra melalui Bidang Propam dan Bidang Dokkes Polda Sultra kembali melaksanakan tes urine terhadap ratusan personelnya. Hasilnya, Kasi Humas Polsek Sampara, IPDA Abdul Razak teridentifikasi positif menggunakan narkoba jenis sabu.
Kasubbid Penmas Polda Sultra, Kompol Agus Mulyadi menerangkan, begitu terduga (Abdul Razak) dinyatakan teridentifikasi menggunakan sabu, tim melakukan penggeledahan di mobilnya. Namun, tidak didapatkan barang bukti apapun.
“Selanjutnya, tim berkoordinasi dengan Wakapolres Konawe untuk memerintahkan Kasat Narkoba dan Kasi Propam Konawe untuk melakukan penggeledahan di Rumah yang bersangkutan (Abdul Razak) yang beralamat di Kelurahan Sampara, Kabupaten Konawe,” terangnya di Kendari, Jumat, (19/7/2019).
Penggeledahan disaksikan oleh istri terduga, Tina Marlina dan Ketua RT setempat, Nurdin. Pada saat penggeledahan, imbuh Agus, tim menemukan alat hisap sabu alias bong.
Agus melanjutkan, terduga juga mengakui telah menggunakan narkoba jenis sabu. Berdasarkan pengakuan terduga, ia telah menggunakan barang haram itu sejak awal Juli 2019.
Sementara itu, terkait barang bukti berupa 1 buah tabung urine, 1 buah tes kit narkoba, 1 lembar hasil pemeriksaan urine dan 1 buah telepon genggam warna hitam merek Xiaomi diserahkan ke Propam Polres Konawe untuk proses lebih lanjut.