BPJS Ketenagakerjaan Kendari Tegaskan Tugasnya untuk Lindungi Aparatur Desa

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) terus mensosialisasikan perannya untuk melindungi para pekerja non ASN. Kali ini, yang disasar adalah aparatur desa. Ini lantaran sebagian dari mereka masih kebingungan untuk memasukan dananya ke BPJS Ketenagakerjaan atau PT Taspen (Persero).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari, La Uno mengatakan, 90 persen dari 30 ribu aparat desa se-Sultra sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan 10 persen-nya belum mendaftar lantaran masih bingung apakah akan memasukan dananya ke BPJS Ketenagakerjaan atau PT Taspen.

“Maka dari itu kami dari BPJS Ketenagakerjaan mengadakan pertemuan kemarin yang melibatkan 15 kabupaten kota, dan dihadiri Sekda masing-masing, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta Dinas Kepegawaian. Pertemuan ini, untuk membahas pentingnya BPJS Ketenagakerjaan,” tutur Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari, La Uno dalam siaran persnya, di Kendari, Rabu, (10/7/2019).

Kata La Uno, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 49 tahun 2018 ditegaskan bahwa perlindungan jaminan sosial bagi PPPK dan non ASN dilaksanakan sesuai sistem jaminan sosial nasional (SJSN). Sesuai UU, SJSN dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Diakui La Uno, PT Taspen juga mempunyai program khusus untuk membantu meningkatkan kesejahteraan pegawai non-PNS. Seperti program jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), dan jaminan hari tua (JHT).

Program tersebut dilaksanakan berdasarkan PP 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Program itu juga menyasar perangkat desa dan tenaga honorer.

Namun, sambung La Uno,  PT Taspen tidak termasuk dalam badan yang menyelenggarakan jaminan sosial. Sehingga yang berhak untuk menyelenggarakan jaminan sosial berupa jaminan kematian dan kecelakaan kerja bagi ASN dan non-ASN adalah BPJS Ketenagakerjaan.

“PT Taspen belum masuk di Undang-undang sosial, karena statusnya masih profit. Dan sesuai amanat undang-undang, sistem jaminan sosial itu, pertama dia nirlaba statusnya atau organisasi non profit, status badan hukumnya harus berbentuk badan tidak boleh PT,” tandasnya.

Penulis: Sri Ariani
Editor: Restu Fadilah
BPJS Ketenagakerjaan