KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Tiga oknum polisi di Sulawesi Tenggara (Sultra) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sultra. Mereka adalah Mantan Kepala Samsat Kolaka Kompol Muhajir, serta Mantan Anggota Samsat Kolaka, AKP Samsul Bahri dan Brigadir Jamal.
Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhardt mengatakan, ketiganya diduga telah menggelapkan pajak kendaraan milik Wakil Ketua DPRD Sultra, Jumardin. Tak tanggung-tanggung, nilainya mencapai Rp 1,8 miliar.
“Ketiganya ditetapkan menjadi tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada Selasa, 02 Juli 2019,” tuturnya di Kendari, Jumat, (5/7).
Adapun modusnya, pajak STNK 7 unit mobil milik Jumardin telah dibayarkan di Samsat Kolaka pada tahun 2008 dan 2012. Belakangan dicek, di Samsat Kendari ternyata pajaknya belum dibayar.
Usut punya usut pajak yang sudah dibayarkan itu tak dicatatkan ke dalam sistem keuangan sebagaimana mestinya. Akibatnya, Jumardin pun dirugikan lantaran harus membayar ulang. Bukan hanya Jumardin, negara juga harus kehilangan pendapatan.
Akibat perbuatannya itu, Muhajir, Samsul dan Jamal disangkakan melanggar Pasal 263 dan 374 KUHP.