Dongkrak PAD, Tempat Usaha di Kendari dipasangi Mesin Perekam Pajak

Pegawai BPPRD saat mempekenalkan sekaligus memasang alat perekam pajak di Warung Pangkep Sop Saudara Kemaraya. (Istimewa)

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Demi meningkat pundi-pundi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari terus berupaya menggenjot pendapatan dari sektor pajak. Salah satunya, dengan memasang alat perekam pajak pada Rumah Makan (RM), restoran dan parkiran yang ada di Ibu Kota Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Sekretaris Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Kendari, Sapri mengatakan, untuk tahap awal pihaknya memasang 100 unit alat perekam. Saat ini, telah terpasang 57 alat perekam pajak yang ditempatkan dimasing-masing wajib pajak.

“Kalau tempat yang sudah jadi dipasangkan alat tersebut diantaranya, RM Angkasa Nikmat, RM Ceria, parkiran Lippo Plaza, Richeese, RM. Sop Saudara Kemaraya dan lainnya. Dengan terpasangnya alat ini artinya, beberapa transaksi bisa kita tahu, berapa yang datang makan, sekaligus langsung mengetahui berapa pajak yang didapat,” jelasnya.

Alat perekam transaksi pajak daerah ini merupakan program dari Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK dengan Pemda yang bekerjasama dengan Bank Sultra. Pemasangan alat tersebut lanjutnya, dimulai sejak akhir Juni lalu dan ditargetkan terpasang seluruhnya di akhir Juli 2019.

“Alatnya disediakan oleh Bank Sultra. 1 unitnya kita sewa Rp 300 ribu per bulan. Saat ini, sudah terpasang 57 unit di beberapa rumah makan, restoran dan parkiran,” ujar Sapri, Kamis (4/7/2019) ditemui di ruang kerjanya.

Sapri menjelaskan, pemasangan alat perekam pajak ini tak bermaksud untuk menyusahkan wajib pajak (WP) dalam hal ini para pemilik usaha rumah makan. Akan tetapi sambungnya, WP bak dititipkan peran tambahan oleh pemkot Kendari untuk memungut pajak rumah makan sebesar 10 persen secara langsung dari setiap pengunjung yang datang.

“Pelaporan pajak rumah makan dan restoran selama ini sifatnya akumulatif. Nanti sudah sebulan, mereka setorkan ke kami pajaknya yang 10 persen. Dengan alat ini, transaksi yang terjadi setiap harinya di rumah makan bisa terdeteksi. Sebab, alat perekam pajak sudah terkoneksi dengan dashboard yang ada di pemkot Kendari dan KPK RI,” ungkapnya.

Mantan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Kendari itu juga menambahkan, sejauh ini respon  pemilik rumah makan dan masyarakat cukup bagus terhadap pemasangan alat perekam pajak itu. Apalagi, tak sekadar memasang alatnya saja, BPPRD juga menyertakan stiker dan banner imbauan di setiap rumah makan yang telah dipasangi alat perekam pajak.

Meski begitu, penerapan alat perekam pajak bukan tanpa kendala. Ia menyebutkan kendala yang dihadapi mulai dari SDM hingga wajib pajak itu sendiri dan beberapa WP harus minta izin ke Pusat sebab bisnisnya berupa franchise.

“Alhamdulillah hal itu bisa teratasi. Sebab, pemasangan alat ini kan tujuannya untuk meningkatkan PAD Kota Kendari. Saya optimis, hal itu bakal terwujud. Nantinya, kita juga akan pasang alat perekam pajak semacam ini di hotel dan tempat hiburan yang ada di kota Kendari,” pungkasnya seraya menambahkan pemasangan alat perekam juga sebagai alternatif mencegah adanya pelanggaran di sektor pajak.

Reporter: Nanan
Editor: Restu Fadilah
PAD Pemkot Kendari