KPU Muna Butuh Rp 47 M, Pemkab Anggarkan Pilkada di APBD-P dan APBD 2020

Bupati Muna, LM Rusman Emba bersama Ketua KPU, Kubais. (Istimewa)

MUNA, LENTERASULTRA.COM – Tahapan Pilkada Muna 2020 akan dimulai September tahun ini atau setahun sebelum pelaksanaanya. Nah, sebegai penyelenggara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna mulai menyusun kebutuhan anggarannya yang akan dibebankan pada Pemkab. Estimasi kebutuhan anggaran yang mulai dihitung lembaga penyelenggara Pemilu itu sebesar Rp 47 M.

Kubais, Ketua KPU Muna menerangkan,  anggaran Rp 47 M itu sudah termaksud untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU). Jumlah anggaran PSU yang disiapkan sebesar Rp 3 M. Toh, bila nantinya tidak terjadi PSU, anggaran akan dikembalikan ke Pemkab.

“Kami siapkan anggaran PSU, jangan sampai kalau tidak ada akan menyulitkan nantinya,” katanya.

KPU tidak mempersoalkan bila Pemkab akan menyiapkan anggaranya secara bertahap. Toh, tahapan akan dimulai September ini. Itupun, anggaran yang dibutuhkan tidak terlalu besar. “Paling hanya untuk sosialisasi, pembentukan badan adhock dan konsultasi,” terangnya.

Pemkab sendiri belum menyahuti secara keseluruhan usulan anggaran itu. Saat ini, bagian keuangan tengah melakukan perhitungan yang akan disesuaikan dengan jumlah penduduk.

Bupati Muna, LM Rusman Emba menerangkan, Pemkab berkomitmen akan menyukseskan hajatan pesta domokrasi itu. Sebagai kewajiban, Pemkab tentunya akan menyediakan anggaran. “Kita akan anggarkan secara bertahap di APBD-P dan APBD 2020,” kata Rusman.

Berapa jumlah yang akan dianggarkan di APBD-P, mantan senator DPD-RI itu belum bisa memastikan. Bicara kebutuhan mengingat waktu yang tidak terlalu lama, kemungkinan anggaran yang disiapkan tidak terlalu besar. “Antara Rp 5 – 10 M,”  sebutnya.

Reporter: Kinong
Anggaran Pilkada MunaPilkada 2020Pilkada Muna