JAKARTA, LENTERASULTRA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menetapkan Joko Widodo-Ma’ruf Amin sebagai Presiden-Wapres terpilih dalam Pilpres 2019. Penetapan tersebut berdasarkan hasil rapat pleno yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) pasca sidang putusan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). MK diketahui menolak seluruh gugatan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Capres-Cawapres nomor urut 2.
“Memutuskan, menetapkan keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pemilu tahun 2019. Menetapkan pasangan calon presiden dan waki presiden terpilih dalam Pilpres 2019 nomor urut 01 sdr Ir H Joko Widodo dan sdr Prof Dr KH Ma’ruf Amin dengan perolehan suara sebanyak 85.607.362 suara atau 55,50 persen dari total suara sah nasional, sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Periode Tahun 2019-2024,” ujar Ketua KPU, Arief Budiman di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Minggu, (30/6/2019).
Arief mengatakan, keputusan itu berlaku sejak tanggal ditetapkan. Dengan demikian, Jokowi akan menjabat sebagai presiden untuk kedua kalinya.
Berdasarkan pantauan jurnalis lenterasultra.com, setelah keputusan itu dibacakan, KPU menyerahkan salinannya kepada masing-masing perwakilan partai politik. Kemudian KPU juga menyerahkannya kepada Ketua DPR Bambang Soesatyo, Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung, dan Ketua Bawaslu Abhan.
KPU juga menyerahkan salinan itu kepada pasangan capres dan cawapres paslon 02 yang diwakili oleh Politisi Partai Gerindra, Habiburokhman. Selanjutnya, KPU menyerahkan salinan itu kepada Jokowi-Amin.